MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE: Partisipasi Masyarakat Adat Dinilai Semakin Terpinggirkan

oleh -3.683 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Ilustrasi hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA — Harapan masyarakat adat dan komunitas sipil untuk mendapatkan keadilan dalam pembentukan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) pupus di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh empat pemohon, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), WALHI, KIARA, dan Mikael Ane, perwakilan masyarakat adat dari Ngkiong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Putusan MK ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam proses legislasi nasional, terutama dalam isu-isu lingkungan dan sumber daya alam.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa dari total 22 rapat dalam proses pembahasan UU KSDAHE, hanya empat rapat yang terbuka untuk umum. Sementara sisanya, termasuk rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, dilakukan secara tertutup. Meski begitu, MK menilai proses itu tidak menyalahi aturan karena masyarakat tetap disebut bisa mengakses hasil rapat melalui notulensi—sekalipun fakta persidangan menunjukkan bahwa 20 dokumen hasil rapat justru tidak tersedia untuk publik.

BACA JUGA: Sektor Perkebunan Sawit Berau Tumbuh Pesat, Jadi Penyeimbang Ekonomi Daerah

Koalisi masyarakat sipil pun mempertanyakan klaim tersebut. Mereka menyebut bahwa ketertutupan itu membatasi ruang partisipasi bermakna, terlebih banyak masukan masyarakat adat tidak diakomodasi dalam penyusunan undang-undang tersebut.

 

“Legal, But Not Legitimate”

“Kami menghargai putusan MK, tapi kami tetap berpendapat bahwa pelibatan masyarakat adat dalam proses legislasi ini tidak mencerminkan partisipasi yang penuh dan bermakna,” ujar Cindy Julianty, Eksekutif Koordinator Working Group ICCAs Indonesia.

Menurut Cindy, dokumen rapat yang sulit diakses dan minimnya penjelasan dari pembentuk undang-undang terhadap pasal-pasal yang bermasalah menunjukkan lemahnya niat untuk membuka ruang partisipatif. “Kami akan terus mengawal UU ini,” tegasnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (19/7/2025).

BACA JUGA: Kutim Tinggalkan Ekspor Minyak Sawit Mentah, Dorong Hilirisasi dan Diversifikasi Perkebunan

Sementara itu, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, menyebut putusan MK ini menambah jarak antara masyarakat adat dan negara. “Undang-undang ini mungkin sah secara hukum, tapi tidak memiliki legitimasi di mata masyarakat adat,” katanya. “Dari 21 rapat, hanya dua yang terbuka. Masukan kami tidak diindahkan. Bagi kami, ini bukan proses yang adil.”

Salah satu yang paling disorot adalah paradoks dalam pertimbangan MK. Di satu sisi, MK menolak permohonan uji formil, namun di sisi lain mendorong pembentuk undang-undang agar ke depan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi untuk memperluas partisipasi masyarakat.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com