“Pertimbangan MK tampak tidak konsisten,” kata Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI. “Putusan ini seperti ingin mengakui pentingnya partisipasi, tapi tetap menoleransi praktik pembentukan undang-undang yang tertutup.”
Senada dengan itu, Susan Herawati, Sekjen KIARA, menilai putusan ini menambah catatan panjang tentang proses legislasi yang mengabaikan prinsip keterbukaan. “Ini mengkhianati harapan masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini menjaga keanekaragaman hayati. Mereka tidak pernah sungguh-sungguh dilibatkan,” tegasnya.
Pendapat Berbeda Dua Hakim MK
Di tengah kekecewaan tersebut, muncul secercah pengakuan dalam bentuk pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi: Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya secara tegas menyatakan bahwa proses pembentukan UU 32/2024 dilakukan dalam suasana tertutup yang mengabaikan asas keterbukaan.
BACA JUGA: Ketika Peta dan Kenyataan Tak Selaras: Mengurai Kusut Kawasan Hutan Indonesia
“Prinsip partisipasi bermakna tak mungkin terwujud jika proses pembahasan dilakukan secara tertutup,” tulis mereka dalam pendapatnya. Menurut keduanya, hal tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk menyatakan UU tersebut cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Bahkan, dalam argumennya, dua hakim itu mendesak agar Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan tersebut, atau setidak-tidaknya sebagian. “Ini bukan soal prosedur semata, tapi tentang bagaimana negara mendengarkan suara rakyatnya yang paling terdampak,” ungkap Saldi Isra.
Putusan MK ini tak hanya mencerminkan ketegangan antara hukum formal dan keadilan substantif, tetapi juga menjadi sinyal perlunya reformasi mendalam dalam proses legislasi nasional.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 16-22 Juli 2025 Naik Rp86,89 Per Kg
“Pemerintah dan DPR harus membenahi cara menyusun undang-undang, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat adat. Mereka bukan objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang harus didengar,” kata Syamsul Alam Agus, kuasa hukum pemohon. (T2)




















