InfoSAWIT, JAKARTA – Manajer Internasional Project Development Copenhagen Zoo, Carl Traeholt, mengingat kembali masa awal 2000-an, ketika kelapa sawit sempat dijuluki the most hated crop — tanaman paling dibenci di dunia. Publikasi internasional saat itu gencar menyoroti deforestasi dan hilangnya habitat satwa akibat ekspansi perkebunan. Namun, di balik narasi negatif itu, menurut Carl, ada cerita lain yang jarang diangkat: kerja keras berbagai pihak di Indonesia untuk memperbaiki praktik di lapangan.
“Label itu tidak sepenuhnya adil,” ujarnya. “Banyak pihak, baik perusahaan maupun lembaga riset dan LSM, telah melakukan perubahan signifikan. Sayangnya, sisi positif itu jarang diceritakan.”
Perubahan yang dimaksud Carl bukan hanya soal kepatuhan administratif terhadap standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tetapi soal bagaimana kebijakan dan praktik di lapangan benar-benar membawa dampak bagi lingkungan dan masyarakat.
BACA JUGA: Sawit di Jawa Barat Dipersoalkan, POPSI Ingatkan Risiko Petani Jika Tanam Tak Ditopang Pabrik
Bagi Carl, keberlanjutan sejati harus dimulai dari perencanaan berbasis data dan bukti ilmiah. Sebelum membuka lahan, perusahaan perlu memahami kondisi awal ekosistem — mulai dari kualitas air, vegetasi, hingga populasi satwa liar. Tanpa data dasar itu, sulit menilai apakah aktivitas perkebunan membawa perbaikan atau justru kerusakan.
“Kita sering kali menghitung berapa banyak pelatihan dilakukan atau berapa sertifikat diterbitkan, tetapi tidak menilai apakah air sungai menjadi lebih bersih atau populasi orangutan meningkat,” ujarnya.
Lantas indikator keberhasilan tidak boleh hanya berhenti di laporan tahunan. Ia harus hadir dalam bentuk perubahan yang bisa dirasakan oleh alam dan manusia.
BACA JUGA: Pemprov Papua Barat Tegaskan Pelepasan Hutan Sawit Harus Seizin Masyarakat Adat
Masalah lain yang ia singgung adalah cara industri melihat sertifikasi. Banyak perusahaan sawit berupaya keras memenuhi standar RSPO dan ISPO, tetapi hanya sebatas pada kepatuhan administratif. Padahal, esensi dari keberlanjutan seharusnya lebih jauh: memulihkan kembali keseimbangan ekosistem.
“Sertifikasi sering berhenti di tahap compliance. Kita harus melangkah ke tahap restoration,” kata Carl. “Bukan hanya meminimalkan kerusakan, tapi memulihkan alam yang sudah rusak.”
Contoh nyata ada pada pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV). Banyak perusahaan sudah menandai kawasan HCV di dalam konsesinya, tetapi tanpa pengelolaan aktif, kawasan itu hanya menjadi “tanda di peta” tanpa fungsi ekologis nyata. (T2)




















