InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel untuk Januari 2026 sebesar Rp13.631 per liter, di luar ongkos angkut. Ketetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel nasional.
Penetapan tersebut merujuk pada surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), dengan Surat Nomor B-4124/EK.05/DJE/2025 tentang Besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Bulan Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Mandatori Biodiesel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, khususnya Pasal 18 ayat (3).
BACA JUGA: Produktivitas Jadi Penentu Daya Saing Sawit Malaysia, MPOC Dorong Target Realistis Hasil Kebun
Dalam surat yang dilihat InfoSAWIT, Rabu (7/1/2026), juga ditetapkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 85 dolar AS per metrik ton (USD/MT). Nilai konversi ini menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan HIP BBN biodiesel.
Penetapan HIP BBN Januari 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Sementara itu, besaran ongkos angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ongkos angkut yang dikenakan merupakan besaran maksimal biaya distribusi biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak. Nilai ongkos angkut ini ditetapkan berbeda-beda sesuai wilayah distribusi dan akan ditambahkan di atas harga HIP biodiesel yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Kasus Kejahatan Sawit Naik Tajam, Polda Kalteng Pasang Kewaspadaan Tinggi di 2026
Adapun konversi nilai tukar dalam perhitungan HIP BBN biodiesel Januari 2026 menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 November 2025 hingga 24 Desember 2025, yang ditetapkan sebesar Rp16.684 per dolar AS.
Penetapan harga ini menjadi acuan penting bagi pelaku industri biodiesel, badan usaha bahan bakar minyak, serta pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit. HIP BBN berfungsi sebagai dasar perhitungan pembayaran biodiesel dalam program pencampuran biodiesel ke minyak solar, termasuk dalam kebijakan bauran energi nasional. (T2)




















