InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk gangguan dan kejahatan di sektor perkebunan kelapa sawit sepanjang 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan signifikan kasus kejahatan perkebunan yang terjadi sepanjang 2025.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani sedikitnya 118 kasus kejahatan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Jumlah ini meningkat sekitar 37 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sekitar 74 kasus,” ujar Erlan dilansir InfoSAWIT dari Antara, Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA: Pemprov Papua Barat Tegaskan Pelepasan Hutan Sawit Harus Seizin Masyarakat Adat
Ia menegaskan, peningkatan kejahatan di kawasan perkebunan tidak bisa dipandang ringan karena berpotensi mengganggu iklim investasi dan berdampak langsung pada produktivitas kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
“Kalau tidak dilakukan pencegahan, produksi dari lahan sawit di provinsi ini akan berkurang. Itu sebabnya kami akan lebih serius mencegah terjadinya kejahatan di perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Selain penanganan kasus pidana, Polda Kalteng bersama Satgas Garuda juga telah melaksanakan Operasi Penertiban Kawasan Hutan terhadap 309 koperasi perkebunan sawit yang mengelola lahan seluas 619.806 hektare. Operasi tersebut turut memicu berbagai dinamika di lapangan.
BACA JUGA: Sawit di Jawa Barat Dipersoalkan, POPSI Ingatkan Risiko Petani Jika Tanam Tak Ditopang Pabrik
Erlan memaparkan, dampak lanjutan dari penertiban tersebut antara lain sembilan aksi pemortalan oleh kelompok masyarakat, 142 sengketa lahan antarkelompok, 307 laporan polisi terkait pencurian atau penjarahan tandan buah segar (TBS), serta enam aksi unjuk rasa.
“Tentu kami terus melakukan analisis dan evaluasi agar pada 2026 kasus-kasus serupa bisa ditekan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam tindakan yang masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, peningkatan kejahatan perkebunan dipengaruhi oleh beragam faktor sosial dan ekonomi, sehingga langkah preventif akan dikedepankan sebelum penegakan hukum.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Senin (5/1), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Naik Tipis
“Apabila tidak bisa dicegah, terpaksa kita laksanakan proses hukum,” tegas Erlan.
Selama ini, kata dia, Polda Kalteng umumnya hanya menerima permintaan pengamanan khusus dari pemilik kebun. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
“Itu tidak bisa dihadapi hanya dengan tugas rutin. Harus ada pengamanan khusus di kawasan perkebunan,” pungkasnya. (T2)




















