InfoSAWIT, PAPUA – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa setiap rencana pelepasan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Kebijakan ini ditegakkan untuk memastikan perlindungan hak adat sekaligus menjaga kelestarian hutan di Tanah Papua.
Kepala Dinas Kehutanan Jimmy Walter Susanto menyampaikan, aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan kawasan hutan. Hal itu disampaikan di Manokwari, Senin.
“Papua Barat sudah memiliki SOP. Setiap rencana pelepasan kawasan hutan wajib melampirkan surat persetujuan dari masyarakat adat,” ujar Jimmy dilansir InfoSAWIT dari Antara, Selasa (6/1/2026).
BACA JUGA: Gubernur Papua Dorong Eks Lahan Sawit Beralih ke Kakao, Tegaskan Tak Ada Izin Sawit Baru
Ia menegaskan, pemerintah provinsi menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam seluruh proses pengambilan keputusan di sektor kehutanan. Prinsip tersebut diterapkan untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan hak adat dan upaya pelestarian hutan.
“Kalau masyarakat adat tidak setuju, gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi dan kami juga tidak akan mengeluarkan pertimbangan teknis. Ini berlaku untuk semua perizinan di sektor kehutanan,” katanya.
Jimmy menambahkan, sejak 2019 Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut diambil untuk menekan emisi gas rumah kaca serta mendukung target Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
BACA JUGA: Peluang Cerah Lilin Berbasis Sawit, Malaysia Bidik Pasar Global Bernilai Miliaran Dolar
Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, terdapat tujuh program prioritas penyerapan biomassa karbon sektor kehutanan, termasuk strategi pengurangan deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan secara lestari.
“Kebun sawit di Papua Barat adalah kebun lama. Tidak ada izin baru pembukaan lahan sawit. Perkebunan yang ada tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.
BACA JUGA: Riset Genetik Sawit untuk Energi dan Pangan Berkelanjutan
Menurut Filep, kajian komprehensif harus mengakomodasi aspek lingkungan, sosial, budaya, hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Ia menekankan bahwa masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, sekaligus sumber kehidupan.




















