Sawit Watch Ajukan Uji Materi UU Pencegahan Perusakan Hutan, Pertanyakan Kepastian Hukum bagi Petani Sawit dalam Kawasan Hutan

oleh -3.002 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Raisan Al Farisi / Ilustrasi kebun sawit dan kawasan hutan.

InfoSAWIT, JAKARTA — Lembaga advokasi lingkungan Sawit Watch resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil dan Penafsiran atas Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dorongan untuk memperjelas posisi hukum masyarakat yang tinggal dan mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan bahwa tata kelola perkebunan sawit di kawasan hutan masih menyimpan banyak ketidakpastian hukum. “Ada dua istilah yang sering digunakan pemerintah: keterlanjuran sawit dan pemutihan sawit. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda, dan perlu diperjelas,” ujar Surambo saat membuka diskusi daring bertajuk “Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi: Kemana Arah Nasib Petani Sawit dalam Kawasan Hutan Ditentukan?” yang dihadiri InfoSAWIT, pada Kamis (24/7).

Menurutnya, keberadaan kebun sawit di kawasan hutan kerap diarahkan pada tiga skema solusi: Perhutanan Sosial, TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan Kemitraan Konservasi. Namun hingga kini, kata Surambo, belum ada kejelasan norma dalam tiga pasal yang digugat. “Ini bukan soal legalisasi semata, tapi soal keadilan konstitusional bagi masyarakat yang sudah lama hidup di kawasan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Langkah Serentak Menuju Swasembada, Kementan Libatkan Pelaku Perkebunan Sawit Tanam Padi Gogo

Surambo juga menyoroti kondisi lapangan, khususnya di Sumatera. Ia mengungkapkan bahwa banyak titik api kebakaran ditemukan di kawasan sawit yang belum memiliki kejelasan hukum. “Di Riau, kami temukan kebakaran di kebun sawit dalam kawasan hutan. Ini sangat ironis — status lahan belum selesai, tapi kebakaran sudah terjadi. Pemerintah tidak boleh stecu (setelan cuek),” tegasnya.

Sementara itu, Jondamay Sinurat, kuasa hukum Sawit Watch, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diuji berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. “Banyak petani sudah menempati dan mengelola lahannya jauh sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka,” katanya.

Ia mencontohkan banyak wilayah perkebunan sawit yang telah memiliki infrastruktur sosial lengkap seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, hingga pemerintahan desa. “Pemilu dan Pilkada sudah berlangsung berkali-kali di sana, tapi hak atas tanah mereka tak diakui. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan,” tambahnya.

BACA JUGA: Forum Konsultasi Daerah Tegaskan Komitmen Sawit Berkelanjutan di Kaltim

Dalam diskusi yang sama, akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Grahat Nagara, S.H., M.H., menekankan bahwa pasal-pasal yang dipermasalahkan berpotensi besar digunakan untuk mempidanakan masyarakat sekitar kawasan hutan. “Ada kecenderungan pendekatan represif melalui Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan Hutan (Satgas PKH). Banyak lahan masyarakat yang diambil alih secara sepihak,” jelasnya.

Grahat menggarisbawahi tiga hal penting yang harus menjadi perhatian dalam uji materi ini, pengakuan tanah oleh masyarakat adat dan lokal sebagai bagian dari proses menjadi warga negara.

Lantas masih digunakannya pendekatan hukum pidana kolonial dalam peraturan, penataan kawasan hutan seharusnya berpijak pada pengakuan hak adat secara deklaratif, bukan hanya administratif.

BACA JUGA: Kemenko Dorong ISPO Lebih Komprehensif, dari Hulu hingga Hilir

Ia pun mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak disikapi secara serius, relokasi massal bisa terjadi seperti yang pernah terjadi di kawasan Tesso Nilo, Riau. “Pasal-pasal yang digugat ini berkaitan langsung dengan cara kerja negara di lapangan. Ketika implementasinya menyimpang dari prinsip konstitusi, kita wajib bertanya: negara ini bekerja untuk siapa?”

Grahat menutup dengan penekanan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal legalitas lahan, melainkan cerminan wajah negara dalam memperlakukan rakyatnya, khususnya mereka yang hidup di sekitar kawasan hutan dan selama ini termarjinalkan. (T2)

 

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com