InfoSAWIT, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Kamis (15/8/2025), ia mengungkapkan sejumlah capaian, termasuk pengembalian jutaan hektare lahan sawit bermasalah kepada negara.
“Dalam menegakkan hukum dan keadilan, gaji hakim harus dalam keadaan baik. Kami telah menaikkan gaji beberapa hakim hingga 280%. Kami juga tidak segan membongkar kasus-kasus korupsi besar nasional,” ujar Presiden, saat pidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 15 Agustus 2025, yang dipantau InfoSAWIT.
Prabowo mengungkap, beberapa tahun lalu pemerintah menerima laporan adanya jutaan hektare perkebunan sawit yang melanggar aturan—mulai dari berdiri di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan luas tanam, hingga mengabaikan pemanggilan resmi pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
BACA JUGA: Bumitama Dorong Kemajuan Desa Lewat Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
“Hari ini saya melaporkan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan bermasalah. Dari 3,7 juta hektare yang terverifikasi melanggar aturan, 3,1 juta sudah kembali ke negara,” jelasnya.
Presiden juga menyinggung adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 18 tahun lalu, yang memerintahkan penyitaan kebun sawit, namun tak kunjung dilaksanakan. “Saya tidak tahu kenapa, tapi saya telah perintahkan untuk dikuasai kembali oleh negara,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pasukan TNI turut dikerahkan untuk mengawal proses tersebut di lapangan.
Menurutnya, upaya penguasaan kembali aset negara tidak selalu mulus. “Sering terjadi perlawanan, bahkan ada yang berani melawan pemerintah,” ungkap Prabowo.
BACA JUGA: FORTASBI Rayakan 11 Tahun Perjuangan Petani Sawit Mandiri Menuju Keberlanjutan
Setelah penertiban lahan sawit, pemerintah akan beralih ke sektor pertambangan. Berdasarkan laporan aparat, terdapat 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di Indonesia. “Potensi kerugian negara dari tambang ilegal ini dilaporkan minimal Rp300 triliun,” kata Presiden.
Ia memastikan penindakan terhadap pelanggaran di sektor pertambangan akan dilakukan secara tegas, sama seperti yang telah dijalankan di sektor perkebunan sawit. (T2)
