InfoAWIT, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan fokus utamanya adalah mengembalikan lahan hutan negara yang digunakan untuk sawit dan tambang ilegal, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku.
“Penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan bukanlah untuk membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana, melainkan bagaimana negara bisa kembali menguasai hutan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Kamis (28/8).
Febrie menjelaskan, Satgas PKH juga mewajibkan pelaku mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, dan pemulihan aset.
BACA JUGA: Perempuan Sawit yang Tak Terlihat
“Proses pidana adalah jalan terakhir. Kalau memang langkah administratif tidak selesai, maka pidana tetap diberlakukan. Tentu nanti akan kami kaji pasal dan undang-undangnya sesuai posisi hukum,” tegas Febrie.
Senada, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif, preventif, dan preemtif dalam menindak penguasaan lahan hutan ilegal. “Kami ingin menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Polri bersama TNI juga sudah menyiapkan langkah pengamanan di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 29 Agustus – 4 September 2025 Naik Rp. 23,68 per Kg
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Satgas ini diberi mandat untuk menertibkan kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. (T2)
