“Dengan mempertimbangkan metode perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 963,75/MT yang bersumber dari harga di Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia,” jelas Tommy.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kilogram sebesar US$ 31/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (T2)
