InfoSAWIT , JAKARTA— Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk penentuan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode November 2025 sebesar US$ 963,75 per metrik ton (MT). Angka ini naik tipis US$ 0,14 atau 0,01% dibanding HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat US$ 963,61/MT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan tipis tersebut dipicu oleh ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan program B50, serta penguatan harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode sebelumnya karena ada faktor fundamental yang mendukung pasar, terutama dari sisi permintaan dan harga substitusi minyak nabati,” ujar Tommy, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Jumat (31/10/2025).
BACA JUGA: SSMS Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Siapkan Ekspansi Rp5,2 Triliun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO, atau senilai US$ 96,37/MT untuk periode 1—30 November 2025.
Nilai BK tersebut mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK 38/2024 jo. PMK 68/2025, sementara nilai PE ditetapkan sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 September—19 Oktober 2025 dari tiga sumber utama, yakni, Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 887,73/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.247,67/MT.
BACA JUGA: Outlook Sawit Indonesia 2026: Menapaki Jalan Reformasi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari US$ 40 antara ketiga sumber tersebut, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua harga terdekat dari median.
