InfoSAWIT, JAKARTA – Sawit sering disebut “emas hijau” Indonesia. Tapi di era pasar global yang kian ketat, emas itu bisa kehilangan kilau bila isu hak asasi manusia diabaikan. Regulasi dan prinsip internasional kini kerap memerhatikan, apakah bisnis sawit sudah benar-benar melindungi pekerja, menghormati komunitas, dan memberi ruang bagi pemulihan korban?
Umumnya bisnis memiliki dua wajah, satu membawa kemajuan, yang lain menyimpan potensi pelanggaran. Di satu sisi, aktivitas bisnis menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat—mulai dari teknologi, lapangan kerja, hingga pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, praktik bisnis juga bisa menimbulkan dampak negatif, terutama pada isu lingkungan, tanah, dan hak-hak pekerja.
Komnas HAM mencatat, sepanjang 2023 aduan masyarakat terkait aktivitas korporasi masih didominasi tiga persoalan, yakni sengketa lahan, ketenagakerjaan, dan masalah lingkungan. Dari semua sektor, perkebunan menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa bisnis dan hak asasi manusia (HAM) merupakan dua ranah yang tak bisa dipisahkan.
BACA JUGA: POPSI dan BPDP Dorong Pengembangan Sawit Berkelanjutan di Daerah 3T, Kapuas Hulu Jadi Contoh Nyata
Prinsip Global sebagai Acuan
Tantangan ini bukan hanya dialami Indonesia. Pada 2011, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang menjadi rujukan global tentang tanggung jawab korporasi terhadap HAM. Dokumen ini memuat tiga pilar utama.
Pertama, negara berkewajiban melindungi warganya dari pelanggaran HAM, baik oleh aparat negara maupun pihak ketiga, termasuk korporasi. Kedua, korporasi memiliki kewajiban menghormati HAM dalam seluruh rantai pasokannya. Ketiga, tersedia mekanisme pemulihan (remedy) bagi korban pelanggaran, baik melalui jalur negara maupun mekanisme internal perusahaan.
BACA JUGA: SSMS Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Siapkan Ekspansi Rp5,2 Triliun
Dari ketiga pilar tersebut, tanggung jawab bisnis terletak pada pilar kedua. Korporasi diminta memiliki kebijakan yang jelas terkait penghormatan HAM, melakukan uji tuntas (human rights due diligence), dan menyediakan mekanisme remediasi bila terjadi pelanggaran. (*)
