Perdagangan Karbon di COP30: Antara Komitmen Iklim dan Komoditas Baru

oleh -2.420 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Di Paviliun Indonesia, isu pendanaan iklim dan perdagangan karbon menjadi agenda utama, bahkan pemerintah menyiapkan forum khusus untuk mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon.

InfoSAWIT, JAKARTA — Perdagangan karbon kembali menjadi perhatian menjelang Konferensi Perubahan Iklim (COP30) yang akan digelar di Belem, Brazil, pada 10–21 November 2025. Di Paviliun Indonesia, isu pendanaan iklim dan perdagangan karbon menjadi agenda utama, bahkan pemerintah menyiapkan forum khusus untuk mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon. Narasi yang dibangun terdengar menjanjikan: menyelamatkan hutan sekaligus membuka sumber pendapatan baru melalui jual beli karbon.

Namun, di balik janji tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perdagangan karbon benar-benar mampu menekan emisi, atau justru mengubah krisis iklim menjadi komoditas ekonomi baru?

Secara prinsip, perdagangan karbon memang menjadi bagian dari Paris Agreement—kesepakatan global untuk menahan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C dibandingkan masa praindustri. Bila ambang batas ini terlewati, para ilmuwan memperingatkan terjadinya kekacauan ekosistem global: mencairnya es kutub, naiknya permukaan laut, meningkatnya cuaca ekstrem, dan ancaman kepunahan bagi jutaan spesies.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 7-13 November 2025 Turun Rp 124,51 per Kg

Namun, di lapangan, implementasi mekanisme perdagangan karbon tidak selalu sejalan dengan tujuan tersebut. Banyak pihak menilai, arah kebijakan iklim Indonesia masih berat sebelah. Sektor energi—terutama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan batu bara—yang menjadi penyumbang emisi terbesar, justru belum disentuh secara serius. Sebaliknya, sektor kehutanan kembali menjadi tumpuan utama, seolah hutan bisa terus menebus dosa karbon dari sektor lain.

Narasi “jual karbon, selamatkan hutan, dan dapatkan pemasukan” dinilai terlalu menyederhanakan persoalan. Apalagi sebagian besar mekanisme yang diterapkan di Indonesia berbasis offset, bukan cap and trade. Dalam sistem offset, perusahaan yang tidak bisa mengurangi emisi secara langsung dapat membeli kredit karbon dari proyek yang menyerap karbon, seperti restorasi hutan atau gambut. Mekanisme ini bersifat sukarela, dan sering kali dijadikan jalan pintas untuk menebus polusi tanpa mengubah sistem produksi.

Sebaliknya, sistem cap and trade bersifat wajib. Pemerintah menetapkan batas emisi untuk sektor tertentu, dan perusahaan yang mampu menurunkan emisinya di bawah batas itu dapat menjual kelebihannya kepada pihak lain yang kelebihan emisi. Namun, sistem seperti ini belum berjalan di Indonesia karena batas (cap) emisi nasional belum ditetapkan.

BACA JUGA: ISPO Jadi Kunci Daya Saing Sawit Rakyat Kalteng di Pasar Global

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Senin (10/11/2025), kondisi ini membuat pasar karbon nasional lebih mirip “pasar kompensasi”, bukan instrumen pengendalian emisi yang ketat. Di satu sisi, hutan dijadikan ujung tombak untuk menarik investasi karbon, tapi di sisi lain deforestasi terus berjalan melalui proyek-proyek pembangunan berskala besar. Ironisnya, pendekatan ini bisa menjebak Indonesia dalam paradoks: melindungi hutan demi kredit karbon, sambil membuka kawasan lain untuk industri dan infrastruktur yang menghasilkan emisi baru.

Selain itu, kredibilitas data juga menjadi sorotan. Sejumlah penelitian internasional menunjukkan banyak proyek karbon yang melebih-lebihkan klaim penurunan emisi, bahkan mencapai 30 hingga 100 persen dari nilai sebenarnya. Investigasi The Guardian tahun 2023–2024 misalnya, menemukan sekitar 90 persen kredit karbon dari skema REDD+ tidak mencerminkan pengurangan emisi nyata. Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap pasar karbon global dan memicu revisi besar-besaran pada metodologi perhitungannya.

Masalah lain muncul pada aspek tata kelola. Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi (MRV) di Indonesia dinilai belum transparan dan belum memiliki integritas data yang kuat. Ketidaksinkronan antar lembaga, baseline yang belum solid, serta minimnya mekanisme akuntabilitas publik membuat risiko double counting—di mana satu hasil penurunan emisi diklaim dua kali—semakin tinggi.

BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Dorong Insentif Berkelanjutan, FORTASBI Minta Dukungan Pembeli Kredit RSPO

Di sisi sosial, mekanisme offset juga menyimpan potensi konflik. Banyak proyek karbon di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan wilayah adat atau lahan garapan masyarakat lokal. Tak jarang, akses mereka terhadap sumber daya alam terbatasi karena lahan diklaim sebagai area proyek karbon. Kritik terhadap situasi ini menyebutnya sebagai bentuk “kolonialisme ekologis baru”—di mana hutan dijaga bukan untuk rakyatnya, melainkan untuk menebus polusi negara atau perusahaan lain.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com