GAPKI Ungkap Penyebab Banyak Pengajuan PSR Kemitraan Gagal Verifikasi

oleh -175 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Kepala Kompartemen Kebijakan dan Sosialisasi PSR GAPKI, Muhamad Iqbal.

InfoSAWIT, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan masih banyak pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jalur kemitraan yang gagal lolos verifikasi, baik pada tahap verifikasi administrasi (on desk) maupun verifikasi lapangan (on site).

Kepala Kompartemen Kebijakan dan Sosialisasi PSR GAPKI, Muhamad Iqbal, menjelaskan bahwa berbagai kendala administratif, legalitas lahan, hingga persoalan teknis di lapangan masih menjadi hambatan utama percepatan PSR.

Dalam diskusi diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dihadiri InfoSAWIT, Selasa (19/5/2026), Iqbal memaparkan sejumlah faktor yang menyebabkan proposal PSR jalur kemitraan tidak dapat melanjutkan proses verifikasi.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau 20 – 26 Mei 2026 Turun Rp33,56 per Kg

Pada tahap verifikasi on desk, terdapat lima faktor utama yang menyebabkan proposal atau luas lahan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan. Di antaranya dokumen PUP perusahaan mitra yang sudah tidak berlaku, tidak adanya surat keterangan tidak tumpang tindih HGU, hingga lahan pekebun yang berada di kawasan hutan.

Selain itu, masih ditemukan lahan pekebun yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) serta data pekebun yang tidak valid.

Sementara pada tahap verifikasi on site, GAPKI mencatat sedikitnya lima persoalan utama yang membuat pengajuan tidak dapat dilanjutkan ke tahap rekomendasi teknis (rekomtek). Persoalan tersebut antara lain tutupan lahan yang ternyata bukan sawit, ketidaksesuaian dokumen pengajuan dengan kondisi lapangan, hingga lokasi lahan yang tidak sesuai dengan titik koordinat pengajuan.

BACA JUGA: Tantangan PSR Masih Besar, Kementan Sebut Produktivitas Sawit Rakyat Jadi Kunci Masa Depan Industri

“Banyak juga kasus pekebun mengundurkan diri, atau bahkan tidak dapat diverifikasi karena tidak bisa dihubungi maupun sudah meninggal dunia,” ujar Iqbal.

Menurutnya, pelaksanaan PSR jalur kemitraan juga masih menghadapi berbagai kendala struktural di lapangan. Salah satunya adalah sulitnya memperoleh surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan maupun area HGU.

Selain itu, adanya pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) terhadap koperasi tani, gapoktan, lembaga pekebun, hingga satuan kerja terkait PSR turut memengaruhi proses pelaksanaan program.

BACA JUGA: Palembang, 115 Tahun Kisah yang Tersembunyi dalam Sejarah Sawit Indonesia

Iqbal juga menyinggung banyaknya alas hak tanah pekebun yang masih diagunkan ke lembaga keuangan, serta banyak Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda nama sehingga menyulitkan proses penyediaan dana pendamping.

Di sisi lain, tingginya harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini membuat sebagian pekebun memilih menunda peremajaan karena masih merasa kebun mereka menguntungkan untuk dipanen.

“Banyak pekebun akhirnya menolak peremajaan karena harga TBS sedang cukup baik,” katanya.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com