Majelis Kehormatan MK Jatuhkan Teguran Lisan ke Sembilan Hakim: Kekeliruan Definisi Kawasan Hutan Dinilai Langgar Etik

oleh -5.361 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik.

InfoSAWIT, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kekeliruan mendasar dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024. Putusan etik yang dibacakan pada 17 November 2025 ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, bersama Simons Manurung.

Laporan tersebut mempersoalkan kesalahan substansial dalam halaman 255 paragraf 3.13.3 putusan MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2025. Dalam dokumen itu, majelis hakim menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah “yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah”, padahal frasa ditunjuk dan/atau telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi lebih dari satu dekade lalu melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

“Ini bukan salah ketik. Ini kekeliruan hukum yang serius karena menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional,” tegas Zainal dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (20/11/2025). Ia menilai kesalahan tersebut berpotensi mengaburkan batas hukum antara penunjukan dan penetapan kawasan hutan, dua langkah yang memiliki implikasi berbeda terhadap hak-hak masyarakat dan kewenangan negara.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 19-25 November 2025 Naik Rp 52,82 per Kg

 

MKMK: Kekeliruan Menyentuh Substansi, Bukan Sekadar Redaksional

Dalam putusan etiknya, MKMK yang terdiri dari I Dewa Gede Palguna (Ketua), Ridwan Mansyur, dan Yuliandri, menyatakan para hakim konstitusi terbukti melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan yang menjadi bagian dari Sapta Karsa Hutama. Menurut MKMK, mestinya majelis hanya menggunakan frasa ditetapkan, sesuai definisi kawasan hutan dalam UU 6/2023 yang telah menyesuaikan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

Lebih jauh, MKMK menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu hakim penyusun. Putusan MK adalah produk kolektif sembilan hakim melalui sistem musyawarah tertutup sehingga semestinya terdapat mekanisme kontrol berlapis.

“Kekeliruan ini menyangkut substansi definisi kawasan hutan, bukan sekadar pilihan kata,” demikian penjelasan MKMK dalam persidangan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Rabu (19/11), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Catat Penutupan Tertinggi

 

MK Lakukan Renvoi, Kesalahan Diakui Resmi

MKMK juga mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri telah melakukan perbaikan melalui Berita Acara Renvoi yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025. Dalam renvoi itu, frasa ditunjuk dan/atau dihapus dari pertimbangan hukum putusan dan segera dikirimkan kepada para pihak, termasuk Presiden dan DPR.

Zainal mengapresiasi langkah tersebut. “Renvoi adalah bentuk kenegarawanan para hakim. Tujuan laporan kami bukan untuk mempermalukan hakim, tetapi menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” ujarnya.


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com