Meski renvoi tidak mengubah pokok amar putusan, penghapusan frasa yang keliru menjadi bukti bahwa kesalahan tersebut memiliki bobot serius sehingga layak dinilai sebagai pelanggaran etik.
Implikasi: Penunjukan Kawasan Hutan Tidak Lagi Cukup Secara Hukum
Menurut Zainal, putusan MKMK dan renvoi MK memiliki konsekuensi hukum luas terhadap status kawasan hutan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan—tanpa proses penetapan yang sah—tidak dapat lagi dijadikan dasar klaim negara atas suatu wilayah.
“Stop menggunakan SK Penunjukan sebagai dasar kawasan hutan. Penunjukan tidak menimbulkan akibat hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Kinerja Membaik, Bumitama Catat Lonjakan Laba dan Produksi
Zainal menambahkan bahwa jika negara ingin menertibkan kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa wilayah tersebut sudah melalui proses tata batas dan penetapan resmi. “Itulah wujud penegakan rule of law,” tuturnya.
Putusan MKMK ini menjadi pengingat penting akan besarnya tanggung jawab lembaga peradilan konstitusi sebagai penjaga norma dasar negara. Kesalahan kecil dalam redaksi hukum rupanya dapat berimplikasi besar pada nasib jutaan hektare wilayah dan hak masyarakat yang tinggal di dalamnya. (T2)
