Munculnya Denda Sawit

oleh -18.195 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – Alih-alih menjadi solusi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 justru dinilai bisa membuka babak baru ketidakpastian hukum bagi industri sawit nasional. Regulasi yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan jutaan hektare kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin itu, dinilai menyimpang dari semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan berpotensi menyeret sektor sawit ke arah suram.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada InfoSAWIT. Menurutnya, PP 45/2025—yang merupakan perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021—tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana diharapkan pelaku usaha, melainkan membuka celah konflik baru.

“Harapan awalnya, lewat mekanisme denda administratif, kebun sawit yang terlanjur berdiri di kawasan hutan bisa memperoleh legalitas usaha. Tapi PP 45/2025 justru memperkenalkan konsep penguasaan kembali oleh negara. Setelah membayar denda, lahan tidak otomatis dilegalkan, melainkan diambil alih dan diserahkan ke BUMN,” jelas Zainal.

BACA JUGA: Kementan Terbitkan Aturan Baru ISPO, Perketat Kewajiban Sertifikasi dan Prioritaskan Dukungan bagi Pekebun

Ia menjelaskan, secara filosofi hukum, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan pendekatan ultimum remedium—bahwa pelanggaran administratif diselesaikan dengan denda, bukan pidana. Namun Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 35A PP 45/2025 justru menggeser arah itu. “Ini bukan lagi penegakan hukum administratif, tapi bentuk nasionalisasi terselubung,” tegasnya.

Kritik juga muncul terhadap metode perhitungan denda yang dinilai tidak proporsional. Lampiran PP 45/2025 menetapkan tarif tetap Rp25 juta per hektare per tahun, tanpa mempertimbangkan skala keuntungan atau produktivitas. Padahal, Penjelasan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengamanatkan besaran denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan usaha.

BACA JUGA: GAR Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Keberlanjutan Asia, Anita Neville Beberkan Filosofi di Balik Dua Penghargaan ASRA

“Formula tarif tetap ini menghapus keadilan substantif. Dalam beberapa kasus, nilai dendanya bisa melonjak lima kali lipat dibanding ketentuan UU. Ada contoh, perhitungan berdasarkan PP bisa mencapai Rp2,5 triliun, padahal menurut formula UU hanya sekitar Rp500 miliar,” ujarnya. (*)

Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Oktober 2025


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com