HR CPO Turun 3,9 Persen, Pemerintah Tetapkan BK dan Pungutan Ekspor Desember 2025 jadi US$ 166,61 per ton

oleh -5.227 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Pelabuhan Khusus Ekspor CPO.

InfoSAWIT, JAKARTA — Kementerian Perdagangan resmi menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk perhitungan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode Desember 2025 sebesar US$ 926,14 per metrik ton. Angka tersebut turun US$ 37,61 atau 3,9 persen dibandingkan HR CPO November 2025 yang tercatat US$ 963,75 per ton.

Dengan penetapan HR terbaru ini, pemerintah menetapkan BK CPO Desember 2025 sebesar US$ 74/MT, merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO sebesar 10 persen dari HR, sehingga nilai pungutan yang berlaku mencapai US$ 92,61/MT, sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

“HR CPO Desember 2025 turun dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan merujuk ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 74/MT dan PE sebesar 10 persen dari HR yakni US$ 92,6142/MT,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Selasa (2/12/2025).

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Senin (1/12), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Lesu 

Dengan demikian total penetapan BK sebesar US$ 74/MT dan PE sebesar 10 persen dari HR yakni US$ 92,6142/MT, menjadi US$ 166,61 per ton.

Tommy menjelaskan bahwa penurunan HR CPO dipengaruhi dinamika pasar global. Harga minyak nabati lain, termasuk minyak kedelai, mengalami penurunan, sementara permintaan dari importir utama seperti India melemah. “Selain itu, penguatan dolar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak mentah dunia turut memberikan tekanan pada harga referensi,” tambahnya.

HR CPO Desember dihitung dari rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 melalui tiga acuan utama, Bursa CPO Indonesia: US$ 851,80/MT; Bursa CPO Malaysia: US$ 1.000,48/MT; dan Harga Port CPO Rotterdam: US$ 1.203,74/MT

BACA JUGA: Wisuda Poltek CWE: Meneguhkan Karakter Tanggap, Tanggon, Trengginas

Berdasarkan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga ketiga acuan itu lebih dari US$ 40, maka HR dihitung menggunakan dua harga yang berada pada posisi median dan yang paling mendekati median. Untuk periode ini, penetapan dilakukan menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 0/MT. Ketentuan ini mengikuti daftar merek yang tercantum dalam Kepmendag Nomor 2242 Tahun 2025 mengenai produk RBD palm olein dalam kemasan bermerek.

Kebijakan terbaru ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku industri sawit, baik produsen maupun eksportir, di tengah dinamika harga global yang masih berfluktuasi. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com