InfoSAWIT, JAKARTA — Sebuah kajian ilmiah terbaru menepis anggapan bahwa Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA) bertentangan dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Melalui analisis regulasi yang komprehensif, para penulis menyimpulkan bahwa praktik integrasi ternak justru memperkuat pemenuhan prinsip keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025.
Kajian tersebut ditulis oleh W. Darsono dan C.D. Permata dari Siska Kolaborasi Riset dan Diseminasi GAPENSISKA, serta W. Negara dari Pusat Riset Peternakan BRIN. Dalam laporan berjudul “Harmonisasi Sertifikasi ISPO dan Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA): Analisis Regulasi dan Kepatuhan berdasarkan Permentan Nomor 33 Tahun 2025”, para peneliti memaparkan bahwa Permentan 33/2025 menandai era baru standardisasi industri sawit melalui kerangka kerja yang lebih kuat pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
SISKA Bukan Ancaman, Justru Penguat Standar Keberlanjutan
Di tengah perdebatan mengenai kompatibilitas ternak dengan agronomi sawit, penelitian ini menegaskan bahwa standar agronomi ISPO tidak mengharuskan perkebunan menjalankan monokultur secara mutlak. Sebaliknya, ISPO memberi ruang bagi model usaha terintegrasi selama tetap menjaga produktivitas dan kesehatan tanaman.
“ISPO menilai hasil dan proses yang bertanggung jawab, bukan melarang diversifikasi biologis,” tulis para peneliti dalam Kajian yang dilihat InfoSAWIT Sabtu (6/12/2025). Artinya, keberadaan ternak tidak otomatis dipandang sebagai gangguan agronomi, selama tidak merusak tanaman kelapa sawit ataupun menurunkan kualitas produksi.
Kajian ini menunjukkan bahwa integrasi ternak dapat menjadi katalisator yang mendukung prinsip ISPO, mulai dari pengurangan penggunaan pupuk anorganik melalui pemanfaatan kotoran sapi, hingga penciptaan sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat kebun.
Permentan 33/2025 merumuskan tujuh prinsip utama untuk perusahaan perkebunan dan lima prinsip untuk pekebun, yang mencakup kepatuhan hukum, praktik perkebunan yang baik (GAP), pengelolaan lingkungan, tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Kementan Petakan 1,5 Juta Hektare Lahan Potensial untuk Integrasi Sawit–Sapi
Dalam laporannya, para peneliti mengaitkan setiap prinsip tersebut dengan kontribusi langsung SISKA. Misalnya, pemanfaatan limbah ternak memperkuat prinsip lingkungan, sementara diversifikasi pendapatan melalui usaha sapi mendukung prinsip pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar kebun.
Temuan tersebut memperkuat pandangan bahwa SISKA bukan sekadar praktik pertanian campuran, tetapi juga instrumen pemenuhan kepatuhan (compliance tool) dalam sertifikasi ISPO.
Mitos “Kontradiksi Regulasi” Dibantah
Studi ini menyoroti miskonsepsi umum bahwa keberadaan sapi berpotensi menurunkan tingkat field hygiene atau menyebabkan pemadatan tanah. Namun, setelah membedah teks Permentan 33/2025, para penulis menegaskan bahwa regulasi ISPO sama sekali tidak memandatkan pemisahan mutlak antara perkebunan dan peternakan.
BACA JUGA: Integrasi Sawit-Sapi di Kalimantan Tengah Jadi Model Pertanian Berkelanjutan
Definisi “perkebunan kelapa sawit” dalam Pasal 1 angka 1 secara eksplisit mencakup seluruh pengelolaan sumber daya perkebunan tanpa pembatasan pada monokultur. Kriteria GAP dalam ISPO pun menitikberatkan pada produktivitas dan kesehatan tanaman, bukan metode pengelolaan tunggal berbasis pupuk kimia.




















