Pasal 33, Sawit, dan Batas Kuasa Negara

oleh -3.051 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ketua Umum Perkumpulan Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto.

InfoSAWIT, JAKARTA – Setiap kali polemik penertiban kawasan hutan dan penyitaan kebun sawit mencuat ke ruang publik, pemerintah nyaris selalu menutup perdebatan dengan satu kalimat pamungkas: ini adalah perintah Pasal 33 UUD 1945. Dengan rujukan konstitusional yang sama, negara kemudian melangkah lebih jauh—mengelola kebun sawit sitaan melalui badan usaha milik negara (BUMN) seperti Agrinas. Di atas kertas, argumen ini tampak sah. Namun justru pada titik inilah persoalan konstitusional dan kebijakan publik mulai mengemuka secara serius.

Pasal 33 UUD 1945 memang memberikan mandat kuat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi pasal ini bukanlah cek kosong. Ia tidak memberi pembenaran bagi negara untuk mengambil alih, mengoperasikan, dan mengomersialkan seluruh aset produktif yang dianggap bermasalah, terlebih tanpa ukuran kesejahteraan rakyat yang jelas. Ketika mandat konstitusi direduksi menjadi sekadar legitimasi administratif, Pasal 33 kehilangan roh keadilannya.

Isu ini kian relevan setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, yang memperbarui kerangka perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Regulasi ini kerap diposisikan sebagai dasar teknis untuk “membereskan” sawit di kawasan hutan—mulai dari penertiban, pemutihan status, hingga pengelolaan oleh negara atau BUMN. Di sinilah publik perlu bersikap kritis: legalitas administratif tidak otomatis identik dengan legitimasi konstitusional.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Desember 2025 Tertinggi Ditetapkan Rp. 3.236,30 per Kg

Mahkamah Konstitusi sejak lama menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengawasan, dan pengendalian. Negara adalah pemegang mandat publik, bukan pemilik mutlak. Kekuasaan diberikan agar negara mampu memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan, bukan agar negara menjelma menjadi pelaku usaha utama yang menggantikan peran masyarakat dan dunia usaha.

Dalam konteks penyitaan kebun sawit di kawasan hutan, kewenangan negara untuk melakukan penertiban memang tidak diragukan. Namun ketika kebun sitaan tersebut tetap diproduksikan, hasilnya dipanen, dan pengelolaannya dialihkan kepada BUMN seperti Agrinas, muncul pertanyaan konstitusional yang mendasar: apakah ini masih sebatas penertiban, atau telah berubah menjadi pengambilalihan usaha?

Permenhut 20/2025 memberi kerangka perencanaan dan penataan kawasan hutan, termasuk kemungkinan perubahan fungsi dan penggunaan kawasan. Namun regulasi teknis ini tidak pernah secara eksplisit memandatkan bahwa setiap hasil penertiban atau penyitaan harus berujung pada pengelolaan oleh BUMN. Terlebih jika pengelolaan itu berlangsung tanpa batas waktu, tanpa mekanisme pengembalian manfaat bagi masyarakat terdampak, dan tanpa evaluasi publik yang transparan.

BACA JUGA: Bencana, Jangan Salahkan Komoditasnya

Di sinilah tafsir Pasal 33 menjadi krusial. Tujuan utamanya adalah kemakmuran rakyat, bukan sekadar penguasaan oleh negara. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: rakyat yang mana? Petani sawit kecil yang kebunnya ikut disita? Buruh kebun yang kehilangan kepastian kerja? Ataukah negara yang memperoleh pendapatan dari hasil kebun sitaan? Tanpa indikator kesejahteraan yang jelas, frasa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” berisiko tereduksi menjadi retorika kosong.

Masalah semakin rumit karena praktik di lapangan menunjukkan bahwa penyitaan sawit kerap tidak membedakan secara tegas antara korporasi besar yang secara sadar melanggar hukum dan petani kecil yang terjebak dalam perubahan status kawasan, konflik regulasi, atau pembiaran negara di masa lalu. Ketika kebun mereka disita, lalu status lahannya “diputihkan” melalui mekanisme administratif, namun pengelolaannya justru berpindah ke BUMN, sulit menemukan keadilan sosial yang dijanjikan Pasal 33.

Pemutihan sawit di kawasan hutan seharusnya dimaknai sebagai koreksi tata kelola, bukan pintu masuk bagi negara untuk mengakumulasi aset produktif. Jika hasil pemutihan berujung pada pengelolaan oleh BUMN tanpa skema kemitraan, tanpa pengembalian hak ekonomi masyarakat, dan tanpa rencana transisi yang jelas, maka pemutihan itu berubah menjadi legalisasi pengambilalihan.

BACA JUGA: 82 Ribu Benih Sawit dari Afrika, Untuk Dongkrak Produktivitas Sawit

Pengelolaan oleh Agrinas juga memunculkan potensi konflik kepentingan. Negara yang semestinya berperan sebagai regulator dan penegak hukum, kini sekaligus menjadi operator usaha. Dalam posisi ini, netralitas negara dipertanyakan karena ia memiliki kepentingan langsung atas hasil produksi dan pendapatan. Situasi semacam ini bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan membuka ruang distorsi kebijakan, terutama ketika kepentingan fiskal jangka pendek mulai mengalahkan tujuan pemulihan lingkungan dan keadilan sosial.

Lebih jauh, pengelolaan sawit sitaan oleh BUMN berpotensi menciptakan distorsi pasar. BUMN dapat masuk tanpa proses investasi awal dan tanpa risiko perizinan seperti yang dihadapi pelaku usaha lain, sehingga menikmati keunggulan yang tidak adil. Padahal, demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 ayat (4) justru menolak pemusatan kekuasaan ekonomi, baik oleh swasta besar maupun oleh negara itu sendiri.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com