InfoSAWIT, KARAWANG — Pemerintah bersiap melanjutkan penertiban besar-besaran terhadap lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, negara akan kembali menyita sekitar 4 juta hingga 5 juta hektare kebun sawit ilegal pada 2026, menyusul langkah serupa yang telah dilakukan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri panen raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Di hadapan petani dan jajaran pejabat negara, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap praktik penguasaan lahan yang melanggar aturan.
Menurut Prabowo, negara sejauh ini telah mengambil alih sekitar 4 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang terbukti melanggar hukum. Langkah lanjutan pada 2026 akan memperluas upaya tersebut dengan target jutaan hektare tambahan yang dinilai masih bermasalah secara legal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode II-Desember 2025 Naik Rp 18,41 per Kg
Selain sektor perkebunan, Presiden juga menyinggung penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ratusan tambang tanpa izin telah ditertibkan, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan triliun rupiah. Meski demikian, Prabowo mengakui masih terdapat kebocoran yang terus diburu aparat penegak hukum.
Ia menegaskan tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang disalahgunakan. Komitmen tersebut, menurutnya, merupakan amanat langsung dari rakyat kepada Kabinet Merah Putih untuk memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada masyarakat luas.
Sikap tegas itu bukan kali pertama disampaikan. Pada akhir Desember 2025, Prabowo telah lebih dulu menegaskan bahwa penyitaan jutaan hektare lahan sawit ilegal hanyalah tahap awal. Ia meyakini masih banyak kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang mengabaikan aturan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-Januari 2026 Naik Rp. 47,66/Kg
Presiden juga menyoroti praktik lama penguasaan ilegal kawasan hutan yang, menurutnya, terjadi karena adanya kolusi antara pengusaha nakal dan oknum aparat. Praktik suap dan lobi disebut telah membuat negara dirugikan dalam jangka panjang.
Karena itu, Prabowo meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, menjaga integritas dan bekerja secara profesional. Ia mengingatkan agar seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan dan bebas dari kepentingan pribadi, demi melindungi kepentingan rakyat serta keuangan negara. (T2)




















