InfoSAWIT, JAKARTA — Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) mengecam keras penahanan Kalpendi, Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah sejak 31 Desember 2025. Lembaga advokasi tersebut menilai langkah penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang tengah memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di tengah relasi kemitraan yang timpang dengan korporasi besar.
PUSTAKA ALAM menilai penahanan tersebut ironis karena terjadi saat pihak koperasi justru sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan dana hasil kebun plasma oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri. Dalam situasi itu, PUSTAKA ALAM menegaskan pentingnya netralitas dan imparsialitas aparat penegak hukum.
Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menilai penegakan hukum harus berjalan adil tanpa kesan tebang pilih. “Penegakan hukum harus dipastikan berjalan secara imparsial. Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum yang berujung penahanan pengurus koperasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Minggu (11/1/2026).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 9-15 Januari 2026 Turun Rp. 31,71 per Kg
Lebih jauh, PUSTAKA ALAM menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai bermasalah secara yuridis. Pada awalnya, pengurus koperasi dilaporkan menggunakan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Namun, dalam prosesnya, penyidik menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, Pasal 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.
Menurut Zainal, penerapan UU LKM dalam perkara ini merupakan bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. “KKSU Handep Hapakat adalah koperasi yang sah, berdiri berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro,” tegasnya.
PUSTAKA ALAM juga menilai pencantuman Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen lebih sebagai upaya formil untuk membuka ruang penahanan. Padahal, dokumen yang dipersoalkan adalah surat keputusan pengesahan badan hukum koperasi tahun 2010 dan perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara dan sah secara hukum.
Tak hanya itu, tuduhan penggelapan dan penipuan melalui Pasal 372 dan 378 KUHP dinilai tidak masuk akal. “Seluruh pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana plasma selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra. Koperasi justru menjadi pihak yang dirugikan dan mempertanyakan ke mana aliran dana yang menjadi hak petani plasma,” ujar Zainal.
Atas kondisi tersebut, PUSTAKA ALAM mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk turun tangan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan terhadap rakyat kecil. Menurut PUSTAKA ALAM, keberpihakan negara kepada petani dan koperasi harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan.
Selain itu, PUSTAKA ALAM juga meminta Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
BACA JUGA: Menkeu Bongkar Manipulasi Ekspor Sawit: 10 Perusahaan Terindikasi Under Invoicing hingga 50%
PUSTAKA ALAM menegaskan bahwa sengketa kebun plasma seharusnya diselesaikan melalui dialog yang setara dan berkeadilan, bukan melalui kriminalisasi. Relasi kemitraan antara perusahaan inti dan koperasi plasma, menurut mereka, harus dilandasi itikad baik, transparansi, serta musyawarah demi tujuan utama peningkatan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir sebagai penengah yang adil. Penggunaan instrumen pidana dalam konflik kemitraan agribisnis hanya akan memperdalam konflik sosial di tingkat akar rumput dan menjauhkan tujuan kemitraan plasma itu sendiri,” pungkas Zainal. (T2)




















