InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah kembali menemukan celah kebocoran penerimaan negara di sektor strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya 10 perusahaan kelapa sawit yang terdeteksi melakukan praktik under invoicing atau manipulasi nilai ekspor dengan melaporkan harga faktur jauh di bawah nilai sebenarnya, bahkan hingga 50%.
Temuan tersebut, menurut Purbaya, berasal dari hasil analisis Lembaga National Single Window (LNSW), yang mengintegrasikan data ekspor-impor lintas kementerian dan lembaga.
“Kita bisa mendeteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
BACA JUGA: Rencana Sita Jutaan Hektare Sawit 2026, Sawit Watch Desak Transparansi dan Pemulihan Ekologis
Meski demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu enggan mengungkap identitas perusahaan-perusahaan sawit yang diduga terlibat, dengan alasan proses penindakan masih berjalan.
Tak hanya di sektor sawit, Purbaya juga membeberkan temuan praktik ilegal lain yang dilakukan oleh warga negara asing asal China di sektor baja dan bahan bangunan. Modus yang digunakan adalah penjualan tunai langsung kepada pembeli tanpa memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kalau baja saja, katanya potensinya setahun bisa Rp4 triliun lebih. Itu besar sekali dan melibatkan banyak perusahaan,” ungkapnya. Ia menegaskan, praktik tersebut akan segera ditindak karena jelas merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Sekolah Unggulan di Tengah Kebun Sawit: Komitmen Wilmar Siapkan Generasi Masa Depan
Menkeu pun menyayangkan lemahnya deteksi awal oleh otoritas pajak dan bea cukai. Menurutnya, sejumlah perusahaan asing yang beroperasi secara “semi liar” justru luput dari pengawasan. “Yang saya heran, ada perusahaan full asing beroperasi di sini, tapi seolah-olah aparat pajak tutup mata,” ujarnya.
Purbaya memastikan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui praktik under invoicing tersebut, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum di instansi terkait. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan presiden secara tegas dan terukur.
“Saya baru empat bulan di sini. Kalau enam bulan ke depan tidak ada implementasi, berarti saya yang dianggap tidak becus. Karena itu saya pastikan kita bergerak sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.
Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
Mengacu pada penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan modus pelanggaran kepabeanan dengan melaporkan harga barang di bawah nilai transaksi sebenarnya. Praktik ini tidak hanya menggerus penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, tetapi juga mengancam iklim usaha industri dalam negeri karena barang impor dapat dijual dengan harga jauh lebih murah.
Pemerintah sejatinya telah mengatur penanganan praktik tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Regulasi ini memperkenalkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, disertai sanksi denda jika ditemukan under invoicing.
Dengan penguatan pengawasan berbasis data dan komitmen penindakan, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor dan impor dapat ditekan, sekaligus melindungi penerimaan negara dan daya saing industri nasional. (T2)




















