InfoSAWIT, BOGOR – Rencana pemerintah untuk kembali menyita lahan kelapa sawit bermasalah pada 2026 menuai sorotan dari masyarakat sipil. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, negara menargetkan penyitaan lanjutan seluas 4 hingga 5 juta hektare kebun sawit yang dinilai melanggar aturan, menyusul langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pada 2025 lalu telah mengambil alih sekitar 4 juta hektare.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, meminta pemerintah bersikap terbuka terkait basis data yang digunakan sebagai rujukan target penyitaan.
“Kami memberikan perhatian serius atas pernyataan Presiden, terutama terkait sumber data yang dirujuk. Data pemerintah sebelumnya menunjukkan sekitar 3,3 juta hektare sawit berada di kawasan hutan dan melanggar aturan. Jika target penyitaan 2026 mencapai 4–5 juta hektare, lalu dari mana basis data itu berasal?” ujar Surambo, dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Jumat (9/1/2026).
Ia mendesak pemerintah membuka secara transparan daftar korporasi yang masuk dalam target penertiban. Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi, proses penyitaan berpotensi menjadi ruang negosiasi tertutup dan berisiko salah sasaran, terutama terhadap kebun rakyat yang seharusnya diselesaikan melalui skema reforma agraria.
Selain soal data, Sawit Watch juga menyoroti minimnya agenda pemulihan ekologis pasca penyitaan. Hingga kini, jutaan hektare lahan telah diambil alih negara, namun aspek restorasi lingkungan dinilai belum menjadi prioritas. Padahal, pemulihan ekosistem merupakan salah satu mandat Satgas PKH selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN. Lahan sitaan yang berada di kawasan hutan lindung atau konservasi wajib direstorasi. Mempertahankan sawit monokultur di lahan tersebut hanya melanggengkan kerusakan lingkungan dengan bendera yang berbeda,” tegas Surambo.
BACA JUGA: Sawit Kerap Dijadikan Kambing Hitam Bencana, Petani Ungkap Sejarah Panjang Kerusakan Hutan
Isu ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. Di balik angka jutaan hektare lahan sitaan, terdapat ratusan ribu buruh sawit yang terdampak. Transisi pengelolaan dari perusahaan swasta ke BUMN kerap diiringi persoalan upah, status kerja, hingga jaminan sosial.
“Negara harus menjamin penyitaan aset tidak menghilangkan hak buruh. Banyak kebun bermasalah mempekerjakan buruh harian lepas dan buruh perempuan tanpa kontrak. Pemerintah harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak, dengan menjamin status kerja, BPJS, dan alat pelindung diri,” lanjutnya.
Sawit Watch juga menerima laporan meningkatnya ketegangan di lapangan setelah pengelolaan lahan sitaan dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pengalihan tanpa verifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat atau kebun rakyat dinilai berpotensi memicu konflik baru.
BACA JUGA: Prabowo Umumkan Gelombang Baru Penertiban Sawit Ilegal, Jutaan Hektare Siap Disita Negara
Karena itu, Surambo meminta pemerintah menghentikan pendekatan keamanan atau militeristik dalam pengamanan lahan sitaan. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) agar pengelolaan lahan oleh negara menghasilkan solusi yang adil, termasuk melalui redistribusi bagi masyarakat lokal.
“Pada dasarnya kami mendukung upaya Presiden menutup kebocoran pendapatan negara di sektor sawit. Namun, penyelamatan keuangan negara tidak boleh mengorbankan hak buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan,” pungkas Surambo. (T2)




















