InfoSAWIT, BOGOR — Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan kelapa sawit menuai kritik tajam dari kalangan akademisi, pakar hukum, hingga pelaku usaha. Nilai denda yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dinilai berpotensi mendorong kebangkrutan massal, mengguncang iklim investasi nasional, serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jutaan pekerja.
Hingga Desember 2025, Satgas PKH tercatat telah menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan, mayoritas bergerak di sektor kelapa sawit dan pertambangan. Seluruh perusahaan tersebut diklaim beroperasi di dalam kawasan hutan, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021.
Tekanan terhadap industri diproyeksikan semakin berat pada 2026. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit dapat mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan diproyeksikan menyumbang Rp32,63 triliun. Di saat bersamaan, negara mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare.
Namun di balik ambisi penertiban kawasan hutan, kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan sosial kian menguat.
Ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, menilai skema denda dalam PP 45/2025 berpotensi mematikan ratusan perusahaan perkebunan sawit. Ia menyoroti penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif.
“Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hektare. Ini sangat tidak masuk akal karena nilainya bisa lebih dari empat kali lipat harga pasar kebun sawit, yang rata-rata hanya Rp50–100 juta per hektare,” ujar Sadino dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Jumat (9/1/2026).
BACA JUGA: Prabowo Umumkan Gelombang Baru Penertiban Sawit Ilegal, Jutaan Hektare Siap Disita Negara
Menurut dia, PP 45/2025 mengandung cacat hukum mendasar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dasar perhitungan denda diubah dari berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap. Selain itu, penerapan denda berlaku surut melanggar asas hukum, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung. Proses pembentukannya pun tidak memenuhi prinsip meaningful participation,” tegasnya.
Dari 429 perusahaan sawit yang masuk daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV, Sadino mencatat 235 perusahaan atau sekitar 55 persen berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat insolvensi neraca keuangan. Rata-rata beban denda disebut mencapai di atas Rp187,5 miliar per perusahaan, angka yang dinilai melampaui kapasitas aset, bahkan bagi kelompok usaha besar.
Sementara itu, sekitar 194 perusahaan atau 45 persen lainnya diperkirakan masih mampu bertahan karena luas lahan yang dikenai denda relatif kecil, yakni di bawah 500 hektare.
Sadino juga mengkritik penetapan areal yang dikenai denda dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan PP 45/2025. Menurutnya, denda justru dikenakan pada areal yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, termasuk lahan plasma masyarakat, lahan garapan warga, hingga areal non-produktif seperti rawa dan semak belukar.
“Secara hukum, HGU tetap sah sepanjang belum dibatalkan. Dalam Undang-Undang Kehutanan jelas disebutkan bahwa hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak. Artinya, HGU tidak bisa serta-merta dikenai denda,” ujarnya.




















