InfoSAWIT, ACEH – Kampanye negatif terhadap kelapa sawit kembali menguat dalam beberapa waktu terakhir. Setiap kali bencana alam terjadi, khususnya banjir dan longsor, kelapa sawit kerap menjadi pihak yang paling cepat dituding sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan.
Narasi tersebut mencuat kembali setelah musibah banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Tanpa kajian mendalam, perkebunan sawit langsung disorot, seolah menjadi akar tunggal dari persoalan ekologis yang kompleks.
Anggota Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Fadhli Ali, menilai tudingan tersebut kerap mengabaikan fakta sejarah panjang pengelolaan hutan, khususnya di Aceh, daerah tempat ia berdomisili.
Menurut Fadhli, jika ditarik ke belakang, banyak kawasan yang kini dikaitkan dengan sawit sejatinya telah lebih dulu mengalami degradasi parah. Salah satunya kawasan Gunung Trans di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Wilayah itu dulunya adalah hutan produksi dengan tutupan kayu besar dan beragam jenis. Penggundulan tidak bermula dari sawit, melainkan dari aktivitas perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), seperti PT Asdal dan PT Dina Maju,” ujar Fadhli, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, secara teori pengelolaan hutan produksi seharusnya mengikuti skema Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Namun praktik di lapangan sering kali jauh dari ideal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-Januari 2026 Naik Rp. 47,66/Kg
“Penebangan dilakukan tanpa seleksi, dan penanaman kembali hampir tidak pernah terjadi. Bahkan TPTI diplesetkan masyarakat menjadi Tebang Pilih Tanam Insyaallah, sindiran karena hutan ditebang tapi tak pernah ditanam ulang,” katanya.
Akibatnya, kawasan yang semula hutan lebat berubah menjadi semak belukar, lahan terlantar, hingga sarang hama seperti babi hutan. Dalam kondisi inilah, lanjut Fadhli, muncul para pemodal lokal—dikenal dengan sebutan toke—yang melihat peluang ekonomi.
“Lahan rusak itu kemudian diusulkan menjadi kawasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit. Jadi pertanyaannya, siapa sebenarnya yang menggunduli hutan? Jawabannya jelas bukan sawit. Sawit datang belakangan, memanfaatkan lahan yang sudah rusak,” tegasnya.
BACA JUGA: DPRD Jabar Soroti Indikasi 4.000 Hektare Sawit, Dorong Alih Komoditas Demi Jaga Lingkungan
Fadhli menilai pola serupa terjadi di banyak wilayah Aceh dan daerah lain di Indonesia. Namun ironisnya, kritik terhadap sawit sering kali melupakan fase awal kerusakan hutan, baik akibat penebangan legal oleh HPH maupun aktivitas penebangan liar oleh oknum masyarakat.
Ia mengakui, praktik pembukaan kebun sawit yang keliru memang masih terjadi di beberapa wilayah, seperti di Aceh Utara. Di daerah pegunungan dengan kelerengan curam, pembukaan lahan melalui terasering atau ditarah gunong dinilai berbahaya.
“Jika kemiringan lereng mendekati atau melebihi 45 derajat, itu jelas kawasan lindung dan tidak boleh dibuka. Praktik seperti ini tidak bisa dibenarkan. Tapi menyamaratakan semua persoalan lingkungan sebagai kesalahan sawit adalah kesimpulan yang gegabah,” ujarnya.




















