Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Satgas PKH: Langkah Tegas Usai Audit Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

oleh -1.862 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Isitmewa/ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas terhadap 28 perusahaan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan. Langkah tersebut ditempuh melalui pencabutan izin usaha sebagai bagian dari penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta Satgas PKH melalui pertemuan virtual dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026.

Sikap tegas tersebut diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil audit mendalam terkait rangkaian bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai temuan audit itu menjadi dasar penting untuk memperkuat penertiban dan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA: B50 Indonesia Ditunda, Malaysia Dianggap Lebih Kompetitif di Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis SDA tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Rabu (21/1/2026).

 

Izin 28 Perusahaan Dicabut

Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan, Presiden Prabowo mencabut izin terhadap 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.

BACA JUGA: Wamenhut: Sawit Terbangun di Kawasan Hutan Capai 3,32 Juta Hektare, Data Terbaru Dekati 4 Juta

Total area yang terdampak pencabutan izin dari kelompok PBPH tersebut mencapai 1.010.592 hektar.

Selain itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama pada kawasan hutan dan konservasi, melalui kebijakan penataan dan penertiban kegiatan usaha berbasis SDA.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 21-27 Januari 2026 Naik Rp. 19,39 per Kg 

 

Satgas PKH Klaim Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektar

Sebagai langkah konkret penertiban, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat melakukan audit serta pemeriksaan intensif untuk menertibkan kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com