InfoSAWIT, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit, seiring masih adanya kerentanan praktik eksploitasi tenaga kerja di wilayah perkebunan terpencil. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Pencegahan Kerja Paksa, Perbudakan Modern serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Sanggau, Senin.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H. Dalam sambutannya, Susana menegaskan bahwa industri kelapa sawit memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional maupun daerah, namun tetap menghadapi tantangan serius terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Menurut Susana, persoalan perlindungan pekerja perkebunan masih menjadi isu penting, terutama di wilayah kebun yang jauh dari pusat pemerintahan dan layanan publik. Kondisi tersebut membuat buruh berpotensi mengalami berbagai bentuk kerentanan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Senin (26/1), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Dibuka Menguat
“Sektor kelapa sawit strategis bagi perekonomian, tetapi perlindungan tenaga kerja, terutama di perkebunan terpencil, masih menjadi tantangan,” ujar Susana dilansir InfoSAWIT dari Pemkab Sanggau, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, keterbatasan akses transportasi, layanan pendampingan, hingga pengawasan ketenagakerjaan dapat meningkatkan risiko terjadinya eksploitasi buruh. Kerentanan itu mencakup kekerasan di tempat kerja hingga indikasi praktik perdagangan orang.
Susana menekankan, penguatan mekanisme perlindungan pekerja tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, sinergi lintas pemangku kepentingan menjadi faktor utama untuk membangun sistem perlindungan yang lebih efektif dan responsif.
BACA JUGA: MPOB Siapkan Harga Acuan Minyak Jelantah Mulai 2026, Malaysia Perketat Tata Kelola UCO
“Diperlukan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan pekerja, agar buruh perkebunan tidak menjadi kelompok yang rentan dieksploitasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susana menyebut Kabupaten Sanggau sebenarnya telah memiliki Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Ke depan, gugus tugas tersebut akan diperkuat melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman kerja dan penguatan koordinasi di lapangan.
Melalui FGD ini, Pemkab Sanggau berharap dapat memetakan peran, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, upaya perlindungan hak buruh perkebunan sawit dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Januari 2026 Tertinggi Rp. 3.283,26/Kg
Pemkab juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni Sanggau Maju, Berkelanjutan dan Berkeadilan, yang menempatkan aspek keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau turut menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Teraju Indonesia bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini. Pemkab menilai forum tersebut sebagai bentuk nyata dukungan kolaboratif dalam memperkuat perlindungan hak-hak buruh di sektor kelapa sawit. (T2)
