InfoSAWIT, JAKARTA – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menyoroti langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban perkebunan sawit yang dinilai telah melampaui kewenangan dan menabrak prinsip kepastian hukum. Sorotan utama tertuju pada tindakan penyitaan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), bahkan disebut telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparatur terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah keputusan administratif Satgas dapat menganulir putusan pengadilan tertinggi?” kata Zainal dalam keterangannya ditulis InfoSAWIT, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA: MPOB Siapkan Harga Acuan Minyak Jelantah Mulai 2026, Malaysia Perketat Tata Kelola UCO
Putusan Pengadilan Harus Diutamakan
Menanggapi penyitaan lahan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap, Zainal mengingatkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat negara.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum tertinggi yang mutlak harus didahulukan di atas keputusan administratif Satgas PKH. Satgas tidak memiliki wewenang untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Memaksakan penyitaan atas lahan yang telah dinyatakan sah oleh hakim merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum (disobedience of the law),” tegas Zainal.
Menurutnya, jika praktik demikian terus berlangsung, maka kepastian hukum yang menjadi fondasi investasi dan perlindungan hak atas tanah akan semakin melemah.
BACA JUGA: LinkAR Borneo Sebut PT ESR Diduga Lakukan Deforestasi Hampir 1.000 Ha dan Ancaman Habitat Orangutan
Disorot Kekeliruan Peta Kawasan Hutan
PUSTAKA ALAM juga menilai akar persoalan terletak pada kekeliruan pemerintah dan Satgas PKH yang dianggap memperlakukan SK Kawasan Hutan Skala Provinsi atau SK Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagai penetapan final kawasan hutan.
Zainal menyebut pihaknya memiliki data terkait peta dan SK Penetapan Kawasan Hutan parsial yang sudah melalui penataan batas sejak 1987 hingga 2014. Namun Satgas PKH disebut tidak menggunakan dokumen tersebut, dan masih menggunakan SK penunjukan sebagai dasar penyitaan lahan.
Selain itu, Zainal menyinggung doktrin Rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika negara dipandang telah melepaskan hak klaimnya karena membiarkan pemanfaatan HGU berlangsung bertahun-tahun tanpa keberatan.
BACA JUGA: Agrinas Hadapi Sejumlah Konflik Agraria, PURAKA Dorong Peran Aktif Presiden Prabowo
“Apalagi instansi kehutanan turut terlibat sebagai anggota Risalah Panitia B saat HGU diterbitkan. Maka, penetapan kawasan hutan yang muncul belakangan tidak dapat menggugurkan hak keperdataan yang sudah lahir sebelumnya,” tambahnya.
Sejumlah Kebun Tetap Disita Meski Menang di Pengadilan
Dalam catatan PUSTAKA ALAM, ada ironi di lapangan karena penyitaan tetap dilakukan meskipun perusahaan disebut telah memenangkan sengketa. Setidaknya tercatat tiga perkebunan di Sumatera Utara, serta masing-masing satu di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan masih disita Satgas PKH walau telah menang di pengadilan.
PUSTAKA ALAM juga menyoroti asas erga omnes yang melekat pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah inkracht. Putusan PTUN bersifat mengikat umum, sehingga wajib ditaati oleh seluruh aparatur negara, tidak hanya pihak yang bersengketa.
