“Tindakan Satgas PKH yang melawan putusan pengadilan, maka perlu dipertanyakan apakah Indonesia masih menganut sebagai negara hukum atau sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Zainal.
Zainal turut merujuk preseden kasus Surya Darmadi (Perkara No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PNJktPst) yang selama ini menjadi acuan Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi perkebunan sawit di kawasan hutan. Dalam putusan tersebut, hakim disebut mengecualikan HGU dari ranah korupsi selama belum dicabut oleh instansi berwenang.
“Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan selama HGU belum dicabut instansi berwenang, legalitasnya sah. Ini seharusnya menjadi pedoman bagi Satgas PKH,” ujar Zainal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Januari 2026 Tertinggi Rp. 3.283,26/Kg
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021, yang melarang penyitaan lahan HGU dilakukan sepihak tanpa melalui pembatalan lewat pengadilan.
“Berdasarkan aturan tersebut, untuk HGU berumur lebih dari lima tahun, pembatalan hak atas tanah wajib dilakukan melalui pengadilan. Selama belum ada putusan pengadilan tentang pembatalan HGU, maka HGU tetap sah,” kata Zainal.
Dorong Solusi dengan Prinsip Prioritas Hak
Sebagai solusi, PUSTAKA ALAM mendorong penerapan asas Prior Tempore Potior Jure, yakni pihak yang lebih dahulu memiliki hak memiliki kedudukan hukum lebih kuat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Januari 2026 Turun Rp 37,92 per Kg
“Jika HGU terbit sebelum penetapan kawasan hutan, hak tersebut wajib dilindungi dan dikeluarkan (enclave) dari peta kawasan hutan. Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu dengan bukti berita acara tata batas, HGU dapat dievaluasi, namun pembatalan HGU di atas lima tahun wajib melalui mekanisme peradilan,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Zainal memperingatkan risiko ekonomi dari tindakan yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
“Praktik ini mengirimkan sinyal bahwa Indonesia telah menjadi negara berisiko tinggi untuk investasi perkebunan. Sertifikat HGU seolah tidak lagi menjamin keamanan aset karena bisa disita sewaktu-waktu akibat beda rezim pemerintahan beda kebijakan,” pungkas Zainal. (T2)
