InfoSAWIT, KAPUAS HULU – Perkembangan industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tekanan yang kian besar terhadap kawasan bernilai ekologis dan sosial tinggi. Sejumlah temuan lapangan mengungkap aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group, diduga menimbulkan persoalan serius mulai dari deforestasi, ancaman gambut, hingga konflik sosial di tingkat desa.
PT ESR diketahui mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas ±16.867 hektare di Kecamatan Batang Lupar. Meski secara administratif berada di Areal Penggunaan Lain (APL), lokasi konsesinya berada dalam koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Koridor ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan penyangga ekosistem, jalur pergerakan satwa liar, serta ruang hidup masyarakat adat Dayak yang bergantung pada hutan secara turun-temurun.
“Koridor ini bukan hanya ruang ekologis, tapi juga ruang hidup masyarakat adat. Aktivitas pembukaan hutan di sini berisiko merusak konektivitas satwa liar dan mempersempit ruang kelola warga,” ujar Tim Riset LinkAR Borneo dalam keterangannya ditulis InfoSAWIT, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Januari 2026 Tertinggi Rp. 3.283,26/Kg
Pemantauan sepanjang Oktober–Desember 2025, menurut tim riset tersebut, menunjukkan praktik operasional PT ESR dinilai tidak hanya memicu kerusakan ekologis, tetapi juga memperdalam konflik sosial serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.
Sepanjang 2025, deforestasi yang dikaitkan dengan PT ESR tercatat mencapai 973,79 hektare, terdiri dari 825,063 hektare di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektare di Desa Sungai Setulang. Pembukaan lahan ini terjadi pada lanskap bernilai konservasi tinggi yang berperan sebagai penyangga dua taman nasional besar. Pembukaan lahan juga menyasar ekosistem gambut yang penting untuk penyimpanan karbon, pengaturan tata air, dan mitigasi krisis iklim.
“Deforestasi yang terjadi sepanjang 2025 menunjukkan tekanan yang sangat serius terhadap lanskap bernilai konservasi tinggi, apalagi ketika pembukaan lahan menyasar gambut dan kawasan penyangga taman nasional,” lanjut Tim Riset LinkAR Borneo.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 23-29Januari 2026 Naik Rp. 41,59 per Kg
Hingga Desember 2025, total hutan yang telah ditebang disebut mencapai 2.868,57 hektare, dengan 1.892 hektare atau sekitar 66% berada dalam habitat orangutan berdasarkan kajian Population and Habitat Viability Analysis (PHVA). Secara kumulatif sejak 2024 hingga November 2025, total hutan yang dimusnahkan mencapai 3.063 hektare, hampir setara 4.400 kali luas lapangan sepak bola, di mana sekitar 65% di antaranya merupakan habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Temuan lapangan juga mengkonfirmasi sedikitnya 10 sarang orangutan di kawasan hutan Desa Labian, menandakan konsesi masih menjadi habitat aktif satwa dilindungi. Fragmentasi hutan dikhawatirkan memutus konektivitas ekosistem dan meningkatkan konflik manusia–satwa.
“Keberadaan sarang orangutan membuktikan kawasan itu masih habitat aktif. Fragmentasi koridor akan mempercepat krisis keanekaragaman hayati dan memperbesar potensi konflik manusia dan satwa,” tegas Tim Riset LinkAR Borneo.
BACA JUGA: Karantina Sumsel Fasilitasi Ekspor 95.400 Benih Sawit ke Peru, Dipastikan Bebas OPTK
Di tingkat desa, pembukaan lahan PT ESR berlangsung di Sungai Senunuk dan Setulang. Di Sungai Senunuk, sebagian warga yang menyerahkan lahan perorangan disebut menerima Rp3,5 juta per hektare, sementara kompensasi lahan bersama bervariasi Rp11–20 juta per kepala keluarga melalui kepala dusun. Skema ini dinilai memunculkan ketimpangan informasi dan perbedaan persepsi terkait status tanah. Di Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk membangun Estate Belida sebagai lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal.
Penolakan terhadap PT ESR muncul di sejumlah desa lain, termasuk Desa Labian dan Labian Ira’ang, dengan alasan kekhawatiran kehilangan ruang hidup, rusaknya lingkungan, dan minimnya konsultasi. Di Desa Mensiau, sebagian masyarakat juga menolak karena dampak lanjutan terhadap kawasan penyangga hutan desa berizin perhutanan sosial.
