Situasi lapangan turut memperlihatkan konflik horizontal di Dusun Ngaung Keruh. Masyarakat adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh yang telah diakui melalui SK Bupati dan penetapan hutan adat, menyoroti dugaan klaim perorangan atas wilayah komunal disertai tawaran kerja, plasma, dan ganti tanah.
Selain itu, masyarakat menyoroti lemahnya pemenuhan prinsip PADIATAPA/FPIC. Dari sisi legalitas, PT ESR disebut baru memiliki IUP dan belum mengantongi HGU.
“Tanpa pemenuhan PADIATAPA dan dengan status HGU yang belum ada, aktivitas pembukaan lahan semestinya ditinjau ulang agar tidak memperparah konflik serta kerusakan ekologis,” tutup Tim Riset LinkAR Borneo.
Sejumlah rekomendasi pun mengemuka, antara lain penghentian sementara pembukaan lahan, evaluasi izin, audit lingkungan-sosial independen, perlindungan hak masyarakat adat, pemenuhan FPIC, serta penegakan hukum tegas. (T2)
