KPK Ungkap Celah Korupsi Pajak Sawit, Ketidaksinkronan Data Lahan Jadi Titik Rawan

oleh -4.855 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi kuat antara rapuhnya pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan. Selisih data luas lahan kerap dimanfaatkan sebagai celah permufakatan antara wajib pajak dan aparat fiskus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan sistemik yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip InfoSAWIT, Selasa (17/2/2026).

BACA JUGA: CIMB Sekuritas: Harga CPO 2026 Diproyeksi Bergerak Terbatas RM3.800–RM4.500 per Ton

 

Temuan Kajian: Selisih IUP dan Data Pajak

KPK sebelumnya memetakan potensi kerawanan sektor ini melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2020–2021 bertajuk optimalisasi penerimaan pajak sektor perkebunan sawit. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam studi kasus di Riau, KPK menemukan perbedaan antara luas lahan dalam IUP dan luasan objek pajak pada kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya (P5L). Selisih data ini dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus membuka ruang penyimpangan.

KPK juga menyoroti kelemahan sistem administrasi perpajakan, termasuk belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bahkan, tidak terdapat kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.

BACA JUGA: Cegah Alih Fungsi Sawah ke Sawit, Pemkab Mukomuko Genjot Perbaikan Irigasi

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang manipulasi data dan memperbesar risiko kerugian negara.

Persoalan lain muncul pada tata kelola perizinan perkebunan yang belum sinkron dengan penguasaan lahan di lapangan. Dari sisi hulu hingga hilir, KPK menemukan masih banyak Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, keterbatasan basis data sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai memperlemah pengawasan.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-Februari 2026 Naik Tipis Cenderung Stagnan

“Basis data yang tidak memadai bukan sekadar kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” jelas Budi.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com