Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sawit, Tata Kelola SDA Strategis Diperketat

oleh -413 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Pelabuhan Khusus Ekspor CPO.

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan tiga regulasi baru yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Salah satu aturan yang menjadi sorotan industri adalah kebijakan baru terkait ekspor produk kelapa sawit dan turunannya.

Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memastikan manfaat ekonomi sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan nasional.

Selain sektor sawit, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk komoditas batu bara serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor paduan besi.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Awasi Ekspor Sawit, Batubara, dan Paduan Besi Sesuai PP No. 24 Tahun 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, pengaturan baru tersebut dirancang agar pelaksanaan ekspor komoditas strategis berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, tata kelola ekspor yang lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus mendukung agenda hilirisasi nasional yang tengah didorong pemerintah.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 10-16 Juni 2026 Naik Rp403,02 per Kg  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Tommy.

Dalam implementasinya, pemerintah menerapkan masa transisi yang dibagi dalam dua tahapan. Pada Tahap I, yakni periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah dimiliki pelaku usaha. Namun demikian, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Tipis Pada Selasa (9/6), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kurun tiga bulan sejak PP Nomor 24 Tahun 2026 diberlakukan.

Sementara itu, pada Tahap II yang mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Proses ekspor, mulai dari tahap pra-kepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan, wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Khusus untuk sektor kelapa sawit, cakupan pengaturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tetap mengakomodasi jenis produk yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit beserta perubahannya melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

 


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com