InfoSAWIT, JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil Kaoem Telapak mendesak PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari First Resources Ltd. sekaligus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), untuk segera menghentikan aktivitas pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat adat Muara Tae yang menyebut perusahaan kembali melakukan penggusuran dan penanaman kelapa sawit pada 18 Juni 2026 di kawasan yang diklaim sebagai bagian dari wilayah adat yang masih menjadi objek sengketa. Menurut Kaoem Telapak, aktivitas tersebut berpotensi mengancam hutan yang masih tersisa sekaligus memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam keterangan yang diterima InfoSAWIT, Minggu (28/6/202), masyarakat adat Muara Tae menyampaikan bahwa pembukaan lahan terbaru dilakukan di area yang berbatasan dengan lokasi penggusuran sebelumnya. Warga menilai kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara adil.
BACA JUGA: B50 Resmi Dimulai 1 Juli 2026, Biodiesel Sawit Diproyeksi Dongkrak Nilai Industri Rp24,68 Triliun
Kaoem Telapak mengungkapkan, pada 2012 perusahaan sempat menghentikan kegiatan pembukaan lahan setelah mendapat penolakan masyarakat. Sejak saat itu, komunitas adat Muara Tae telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari penyampaian pengaduan kepada perusahaan, mekanisme pengaduan RSPO, hingga Inkuiri Nasional Komnas HAM. Namun, berbagai proses tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang menyeluruh atas sengketa wilayah adat tersebut.
Sebagai anggota RSPO, First Resources disebut memiliki kewajiban menerapkan standar keberlanjutan, termasuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan hak atas tanah adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, serta penyelesaian konflik secara terbuka dan transparan.
Namun, menurut Kaoem Telapak, laporan mengenai aktivitas pembukaan lahan yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi komitmen keberlanjutan tersebut, mengingat konflik wilayah adat Muara Tae telah berlangsung sejak 2011 dan belum memperoleh penyelesaian yang disepakati para pihak.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 26 Juni – 2 Juli 2026 Masih Cederung Stagnan
Kaoem Telapak juga mengingatkan bahwa masyarakat adat Muara Tae pernah memperoleh pengakuan internasional melalui penghargaan Equator Prize 2015 dari United Nations Development Programme (UNDP) atas upaya menjaga ekosistem hutan. Meski demikian, organisasi tersebut menilai pengakuan tersebut belum diikuti dengan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat di lapangan.
Tokoh masyarakat Muara Tae, Masrani, mengatakan aktivitas penggusuran tidak hanya berdampak pada kebun masyarakat, tetapi juga kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
“Yang digusur bukan hanya tanaman seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Sekitar 30 hektare sudah terdampak dan penggusuran masih akan meluas. Hulu sungai ikut rusak sehingga air menjadi berlumpur dan keruh, padahal sungai tersebut digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Masrani.
BACA JUGA: Pertanian Regeneratif Petani Sawit Swadaya Berpotensi Turunkan Emisi Karbon
Ia juga meminta PT BSMJ menghentikan aktivitas yang dinilai memicu konflik antarkomunitas terkait persoalan batas wilayah dengan Kampung Muara Ponaq. Menurutnya, perusahaan telah mengetahui sejak 2012 bahwa kawasan tersebut masih menjadi wilayah yang disengketakan.
Sementara itu, Badan Pengurus Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka, menilai konflik Muara Tae mencerminkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.
Menurut Olvy, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan di lapangan. Karena itu, ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat agar tersedia kepastian hukum terkait pengakuan wilayah adat dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.
BACA JUGA: FORTASBI Angkat Peran Petani Sawit dalam Pengurangan Emisi dan Perlindungan Hutan
Melalui pernyataan resminya, Kaoem Telapak mendesak PT BSMJ menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae yang masih disengketakan. Organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara adil.
Selain itu, Kaoem Telapak meminta RSPO dan ISPO memperkuat fungsi pengawasan dengan memastikan perusahaan mematuhi prinsip FPIC, menghentikan pembukaan lahan di wilayah sengketa, serta menjaga kawasan hutan yang masih tersisa di Muara Tae. Organisasi tersebut juga kembali mendorong pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di berbagai daerah. (T2)
