Kebijakan tersebut diharapkan membuat informasi harga TBS lebih terbuka sehingga pekebun memiliki posisi yang lebih kuat dalam transaksi dengan PKS.
Tata Niaga TBS Masih Menghadapi Sejumlah Persoalan
Kementan dalam materi tersebut juga mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata niaga TBS. Pada sebagian pekebun swadaya, rantai pemasaran masih melibatkan sejumlah perantara, mulai dari pedagang pengumpul, agen besar hingga pemilik delivery order sebelum TBS masuk ke PKS.
Rantai pemasaran yang panjang berpotensi membuat margin lebih banyak dinikmati perantara. Persoalan lain yang disoroti adalah rendahnya transparansi dalam penentuan rendemen dan kualitas, keterbatasan informasi harga PKS, lemahnya kelembagaan pekebun serta belum meratanya implementasi harga penetapan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Tipis pada Rabu (2/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Karena itu, penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diarahkan untuk memotong mata rantai perdagangan TBS, memberikan kepastian bahan baku bagi PKS dan mengurangi potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
Kemitraan Jadi Bagian dari Perbaikan Tata Kelola
Kementan juga menempatkan kemitraan sebagai bagian penting dalam peningkatan produktivitas dan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Untuk perkebunan rakyat, strategi pemerintah mencakup peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, pendataan pekebun melalui STDB, sertifikasi lahan dan ISPO, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta akses pembiayaan melalui KUR.
Sementara untuk perkebunan besar, kebijakan mencakup kepastian berusaha, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen, penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan secara bertahap, pengembangan bioenergi B50 serta penguatan hilirisasi.
BACA JUGA: Pemilik Kebun Sawit 4 Hektare di Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan
Dengan penguatan sistem penetapan harga, kewajiban pelaporan PKS dan pembentukan satuan tugas pengawasan, pemerintah menargetkan tata kelola perdagangan TBS menjadi lebih transparan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekebun mitra.
Pada tahap tindak lanjut, pemerintah juga meminta agar Satgas Pengawas Harga TBS di setiap provinsi segera dibentuk, sementara penetapan harga TBS untuk mitra plasma dan mitra swadaya di provinsi sentra segera dilakukan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan. (T2)
