Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah, Rantai Pasok Sawit Global Disorot

oleh -269 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Tiga organisasi masyarakat sipil, yakni TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch, mengajukan pengaduan kepada 15 merek global.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menyoroti pentingnya transparansi rantai pasok minyak sawit. Di tengah upaya perlindungan lingkungan, penelusuran asal bahan baku hingga tingkat perkebunan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan komitmen keberlanjutan benar-benar diterapkan di lapangan.

Desakan tersebut disampaikan tiga organisasi masyarakat sipil, yakni TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch. Ketiganya mengajukan pengaduan kepada 15 merek global pada periode 1 Juli hingga 8 September 2026, dengan menyoroti indikasi risiko deforestasi, persoalan legalitas, serta dugaan pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat, 30 Oktober 2026, organisasi-organisasi tersebut meminta perusahaan pembeli memeriksa keterkaitan dengan pemasok yang menjadi perhatian, mengungkap asal bahan baku, serta memastikan proses uji tuntas atau due diligence dilakukan hingga tingkat perkebunan.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Jumat (30/10/2026), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Mayoritas Menguat

Mereka menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan informasi dari pemasok langsung. Penelusuran perlu mencakup lokasi produksi dan kondisi perkebunan untuk mengetahui apakah bahan baku berkaitan dengan deforestasi atau persoalan kepatuhan hukum.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa perusahaan pembeli perlu mengambil tindakan apabila pelanggaran terbukti, termasuk mendorong pemulihan dampak lingkungan dan memenuhi hak masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala Advokasi TuK INDONESIA, Abdul Haris, menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebijakan keberlanjutan dan praktik nyata. Menurutnya, komitmen yang tidak diikuti tindakan berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap klaim keberlanjutan.

BACA JUGA: RSPO Tegaskan Kebijakan Nihil Pembakaran, Pengawasan dan Sanksi Diperketat

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan komoditas dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Karena itu, ketertelusuran asal komoditas dan verifikasi lokasi produksi menjadi faktor penting dalam pemenuhan persyaratan pasar Uni Eropa.

Pengaduan tersebut masih memerlukan proses verifikasi atas keterkaitan rantai pasok dan indikasi pelanggaran yang disampaikan. Dengan demikian, dugaan yang muncul tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap produk dari perusahaan yang disebut terkait telah melanggar ketentuan.

Bagi industri sawit Indonesia, persoalan ini menegaskan bahwa daya saing di pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh volume produksi, tetapi juga oleh kemampuan menunjukkan asal bahan baku, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitar perkebunan. (T1)

 


Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com