InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, Kementerian Pertanian telah merilisi bahwa tutupan perkebunan kelapa sawit Indonsia mencapai 16,38 jutaha, dimana sekitar 6,7 juta ha adalah kebun kelapa sawit yang dikelola masyarakat.
Bila melihat jauh dari data tersebut sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Sustainable Palm Oil Initiative (SPOI), bisa dikategorikan bahwa petani yang mengelola kebun sawit dibawah luas 25 ha hanya seluas 1,2 juta ha, sementara 713 ribu ha ada laha kebun sawit dengan melakukan konversi illegal pada periode 1990 sampai 2019, sementara kategori medium ke besar sebanyak 2 juta ha, dengan pengelolaan kebun sawit yang dikelola masyarakat diatas 25 ha. Artinya bila dijumlah luas lahan petani sawit plasma dan swadaya hanya mencapai 3,9 juta ha.
Dengan data tersebut, bila dilihat secara detil kata Darto, dengan jumlah lahan petani seluas 6,7 juta (data Ditjenbun) dikurangi lahan seluas 3,9 juta ha (data SPOI), maka sisa lahan sekitar 3 juta ha itu milik siapa? Selama ini terkesan bahwa luas lahan seluas 6,7 juta ha adalah kebun sawit rakyat dengan kepemilikan lahan dibawah 25 ha, tapi fakta di lapangan tidak demikian.
Lebih lanjut tutur Darto, selama ini petani kelapa sawit swadaya jarang melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, alhasil produktivitas masih rendah lantaran budidaya yang dilakukan jauh dari Good Agricultura Practicess.
Selama ini mereka (petani sawit swadaya) masih melakukan penjualan hasil tandan buah segar (TBS) Sait ke tengkulak, atau loading ram pinggir jalan, dengan alas an lebih mudah dan cepat melakukan transaksi jual beli. Tapi bila mengacu pada kebijakan Permentan No 1 Tahun 2018, petani diwajibkan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Lantas untuk praktik sawit ramah lingkungan, tutur Darto, sejatinya petani sawit juga telah melakukannya seperti yang dilakukan petani sawit swadaya anggota SPKS yang berkerjasam dengan HCSA dalam mengembangkan pendekatan bagai pekebun sawiy swadaya dalam rencana pengelolaan perlindungan hutan. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Maret 2022