InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, terkait dengan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Selama ini petani selalu dituduh, petani sawit lah yang merusak hutan atau membabat hutan untuk sawit.
Tetapi perlu menjadi perhatian bahwa merujuk data yang disusun oleh Auriga dan SPOS Indonesia menunjukkan bahwa, hanya 1,9 juta lahan petani sawit swadaya dan hanya 0,7 juta ha yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Petani ini masuk dalam kategori pekebun kurang dari 25 ha.
Sementara bila mengacu ke data pemerintah menunjukkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit rakyat ada sebanyak 6,7 juta ha. Padahal tutur Darto bila mengacu data dari Auriga dan Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia, total luasan kebun sawit plasma dan swadaya hanya sekitar 3 juta ha, maka akan ada selisih sekitar 3,7 juta ha, yang perlu dikategorisasikan lebih jelas.
BACA JUGA: Petani Sawit di Sumsel Bertekad Bangun Pabrik Kelapa Sawit Mini
Kondisi ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi petani yang memiliki lahan sawit kurang dari 25 ha, yang sering kali dituduh merambah hutan dan tentunya merugikan negara dari sisi pajak. “Jelas, dengan data yang baik, tidak ada lagi yang berlindung dibalik ‘kata’ Perkebunan rakyat,” kata Darto. saat memberikan sambutan pada acara Diskusi Awal Pertemuan Nasional SPKS Tahun 2021, bertajuk “Strategi mengimplementasikan Roadmap Petani Mandiri Menuju Sertifikasi ISPO”, di Bogor, akhir November 2021 lalu, dihadiri InfoSAWIT.
Sebab itu pihaknya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bersama-sama, memperkuat institusi Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta kebijakan-kebijakan yang mengaturnya agar dikemudian hari, para petani sawit swadaya skala kecil memperoleh layanan yang lebih baik.
BACA JUGA: SLKS Jadi Jalan Petani Sawit Swadaya Karya Serumpun Peroleh Sertifikat RSPO
“Tentu ini sebagai bagian dari metode pencegahan sehingga tidak merugikan petani sawit. Hal ini mungkin bisa menjadi bagian Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang sudah dibentuk, atau bentuk model lain yang lebih fokus untuk masalah di pengelolaan dana sawit, kelembagaan dan aturannya. Karena itu, jika ini menjadi konsen baru dan dapat digabungkan dalam GNPSDA, perlu diperkuat kembali,” kata Darto. (T2)
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Januari 2022