InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam catatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), isu minyak goreng sawit telah dikaji sejak September 2021 lalu, di mana pihak KPPU telah melihat ada sinyal kartel lantaran kenaikan harga minyak goreng dilakukan secara bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda.
Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022. KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan pada Pemerintah di awal tahun, yang salah satu poinnya sejalan dengan apa yang dijalankan Pemerintah, yaitu agar Pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.
Namun demikian, ungkap Ketua KPPU, Ukay Karyadi, KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga perlu dikawal dari produksi kelapa sawitnya. “Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” kata Ukay pada acara forum jurnalis yang dilaksanakan KPPU pada akkhir Mei 2022, secara virtual.
BACA JUGA: Pemkab Muba Gunakan Aplikasi Digital Inventarisir Data Kebun Sawit
lebih lanjut tutur Ukay, KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya. Saat ini terdapat 70-an (tujuh puluhan) pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 (delapan) kelompok usaha besar.
Tercatat pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng. “Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya Pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng,” katanya.
Sementara Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala menuturkan, harga minyak goreng sawit sebelum adanya kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ada dalam posisi yang stabil.
BACA JUGA: Petani Usul Dana Replanting Sawit Naik Jadi Rp 60 juta/ha
Namun setelah Pemerintah mencabut larangan ekspor tersebut, harga minyak goreng sawit curah mengalami penurunan sementara harga minyak goreng sawit kemasan justru mengalami kenaikan. “Meskipun harga di pasar untuk minyak goreng sawit curah masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan Pemerintah,” kata Mulyawan.
Posisi disparitas harga minyak goreng sawit curah dan kemasan juga semakin melebar setelah pencabutan larangan ekspor. Sebab itu kata Mulyawan, KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan Pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah pada akhir Mei 2022.
BACA JUGA: Deforestasi Menurun Kendati Produksi Minyak Sawit Meningkat
Merujuk temuan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU. Secara keseluruhan mereka menyimpulkan bahwa harga minyak goreng sawit curah di daerah sudah mengalami penurunan setelah dicabutnya kebijakan larangan ekspor CPO.
Sumber: Majalah InfoSAWIT Edisi Juni 2022