InfoSAWIT, JAKARTA – Menurut Tim Asistensi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Ermanto Fahamsyah, ISPO yang baru ini akan mengatur tiga sektor utama dalam industri minyak sawit. Pertama, kebijakan sertifikasi untuk sektor hulu (perkebunan); kedua, sektor hilir (industri turunan); dan ketiga, sektor bioenergi. Semua pelaku di ketiga sektor ini diwajibkan menerapkan Prinsip dan Kriteria ISPO. Namun, detail peraturan ini tidak akan tertulis secara rinci dalam Peraturan Presiden.
Menurut Ermanto, meskipun tidak ada perubahan drastis dalam Perpres, akan ada penambahan dua aturan untuk sektor lainnya, yaitu sektor hilir dan bioenergi. Aturan-aturan tersebut akan diturunkan dalam regulasi masing-masing Kementerian yang membidangi industri tersebut, semisal untuk sektor hulu atau perkebunan akan diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian, lantas untuk sektor hilir akan dibuat Peraturan Menteri Perindustrian, demikian juga untuk sektor bioenergi yang aturan turunannya akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Perpresnya tidak akan sontak berubah drastis, masih sama seperti sebelumnya hanya saja akan ditambah dua aturan untuk sektor lainnya, yakni sektor hilir dan bioenergi,” kata Ermanto kepada InfoSAWIT, akhir September 2023 lalu.
BACA JUGA: Indonesia Siapkan Clearing House Digital Plaform, Malaysia Rilis SIMS Untuk Hadapi EUDR
Lantas salah satu poin penting dari kebijakan ISPO yang baru adalah keharusan penerapan ISPO bagi semua pelaku industri minyak sawit. “Perlu dicatat bahwa kebijakan ISPO ini akan berlaku wajib,” kata Ermanto.
Kebijakan ini diharapkan akan diterapkan pada 10 November 2023 mendatang, sesuai dengan peringatan Hari Pahlawan. Namun, waktu resmi implementasi masih bergantung pada kondisi dan kesiapan regulasi tersebut.
BACA JUGA: Beda Bursa CPO Dengan Mengendalikan Harga
Pada kebijakan ISPO yang baru ini pula akan memberikan kesempatan kepada petani untuk mempersiapkan diri. Setelah ISPO diundangkan, maka aturan baru ISPO itu akan resmi diterapkan dua tahun kemudian, maka dengan masa tenggang 4 tahun bagi petani, akan memiliki waktu yang cukup sebelum akhirnya ISPO wajib bagi para petani. (T2)