InfoSAWIT, JAKARTA – Harga minyak goreng sawit terus meningkat menyusul melonjaknya harga minyak sawit global, kondisi demikian telah menekan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro. Pemerintah pun berupaya menstabilkan harga. Temuan Kemendag kasus ini terjadi lantaran ada inkdikasi harga komoditas minyak goreng dilpaskan ke mekanisme pasar merujuk harga minyak sawit global.
Mersepon semakin meningkatnya harga minyak goreng sawit, pemerintah pada awal Januari 2022 melakukan upaya menstabilkan harga turunan minyak sawit tersebut. Apalagi harga minyak goreng sawit kemasan telah mencapai rata-rata Rp 18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sepakat mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng sawit untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: GAPKI Kembali Gelar Konferensi Sawit Dunia, Sederet Isu Bakal Dibahas
“Minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” kata Airlangga, pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.