InfoSAWIT, JAKARTA – Sesuai Surat Edaran DITJENBUN NO. B-347/KB.410/E/07/2023, pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) terbagi dalam 3 fase yakni pada fase 1, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Lantas fase 2, Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Serta fase 3, Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020.
Sesuai dengan kebijakan yang telah diterbitkan maka, untuk perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.
Kemudian perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode I-Januari 2024 Ditetapkan Tertinggi Rp 2.370,62/Kg
Sementara Perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan FPKM, dapat melaksanakan usaha produktif dengan mengacu pada Pasal 7 Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Tentu saja dengan kian sulitnya dalam memperoleh lahan perkebunan maka kewajiban FPKM mempertimbangkan pula ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kab/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
Sebab itu, apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan untuk usaha produktif sesuai kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kab/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan.
BACA JUGA: Siswa SMKN di Kampar Olah Limbah Sawit Jadi Pupuk Kompos Berkualitas Tinggi
“Untuk ketidaktersediaan lahan untuk FPKM dibuktikan dengan keterangan dari kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan,” kata Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit, Direktorat Tanaman kelapa Sawit dan Aneka Palma, DitjenBun, Kementan, Togu Rudianto Saragih. (T2)