InfoSAWIT, JAKARTA – Sebagai produsen minyak sawit mentah (CPO) nomor wahid dunia, memang Indonesia berkepentingan bisa mengatur harga, pembentukan Bursa CPO pun disegerakan. Lantas apakah dengan adanya Bursa CPO, harga kemudian bisa diatur?
Secara Relevansi Indonesia memang menginginkan bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) global bisa ditentukan oleh Indonesia, mengingat Indonesia sebagai produsen utama CPO dunia. Dimana produksi CPO Indonesia telah mencapai 47 juta ton dengan nilai ekspor mencapai US$ 30 miliar, serta menguasai 50% pangsa pasar minyak sawit dunia.
BACA JUGA: Indonesia Siapkan Clearing House Digital Plaform, Malaysia Rilis SIMS Untuk Hadapi EUDR
Namun demikian, kendati Indonesia merupakan produsen utama minyak sawit upaya Indonesia hendak menjadi barometer harga CPO dunia terpatahkan oleh dua hal. Dikatakan Kepala Bagian Bursa dan Pengembangan Bisnis, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Andrial Saputra, bila Indonesia hendak sebagai barometer harga syarat utama yang harus dipenuhi adalah barang CPO tersebut minimal 60% dinikmati konsumsi di dalam negeri.
Namun karena pangsa pasarnya ekspor artinya pembelinya adalah orang luar sehingga harga akan ditentukan di luar bukan oleh negara penghasil produsen terbesar. Faktor kedua yang dimiliki Ketika Indonesia hendak menjadi barometer harga adalah transparansi soal data yang dimiliki oleh setiap stakeholder industri sawit di domestik. “Dimana tanpa transparansi sulit membangun kredibilitas dan kapabilitas serta trust di pasar,” katanya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Secara umum bursa dapat terbentuk setidaknya mesti memenuhi 3 persyaratan utama yaitu adanya Price Discovery (pembentukan harga) terutama secara harian. Tanpa harga terbentuk (price Discovery) artinya harga tidak akan terjadi dan menjadi tidak jelas saat periode tersebut.
BACA JUGA: PalmCo Tawarkan Empat Program Guna Akselerasi PSR di Kalimantan Barat
Kemudian syarat kedua adalah Price Reference, dimana harga yang terbentuk tadi secara sadar tanpa paksaan diikuti dan dijadikan pegangan bagi pelaku pasar untuk bertransaksi. Lantas yang ketiga adalah memenuhi prinsip Hedging (Lindung nilai).