Minyak Goreng Sawit Curah Gunakan Aturan Baru Permendag 33 Tahun 2022

oleh -1.415 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Kemendag mewajibkan para eksportir CPO mengikuti program minyak goreng (migor) curah rakyat. Berdasarkan beleid Kemendag terbaru ini (23/5), diatur tata Niaga migor curah yang diperoleh dari hasil Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO)

InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) mewajibkan para eksportir CPO mengikuti program minyak goreng (migor) curah rakyat. Berdasarkan beleid Kemendag terbaru ini (23/5), diatur tata Niaga migor curah yang diperoleh dari hasil Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO). 

Permendag No. 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR),  menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop Syatem) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan migor curah. 

Pemerintah akan memastikan pasokan bahan baku migor ke pabrik, kemudian pabrik ke konsumen dengan harga jual Rp. 14 ribu per liter atau Rp. 15.500 per kg. Sementara ini, penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha. 

BACA JUGA: Ini Mekanisme Kebijakan DMO & DPO, Kemendag Pastikan Petani Sawit Tak Dirugikan 

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi migor sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) . Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi akan terjamin, ” Kata Lutfi menjelaskan dalam rilis resmi yang diterima InfoSAWIT kemarin (26/5/2022). 

Mendag M. Lutfi menegaskan kepada eksportir CPO dan produk turunannya, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam program pemerintah ini. Jika tidak berpartisipasi, maka dilarang melakukan eksppr produk-produk tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan melalui platform SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Infustri Nasional (SIINas). 

Untuk lebih jelasnya, silahkan mendownload regulasi kemendag pada link berikut, Permendag No. 33 Tahun 2022

https://forms.gle/np2gnAho9Sy5PDvw9


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com