Korindo Resmi Cabut Gugatan ‘SLAPP’ Terhadap Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil

oleh -4.248 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa

InfoSAWIT, HAMBURG – Sebuah  perusahaan milik  grup  usaha  Korindo  telah mengakhiri gugatan yang sudah berjalan lama, setelah hakim menunjukkan gelagat akan membatalkan  gugatan  tersebut.

Gugatan PT Kenertec  Power Systems jelas dimaksudkan untuk membungkam kampanye masyarakat sipil dalam melindungi hutan hujan, di provinsi Papua Indonesia, yang terancam oleh operasi kelapa sawit Korindo yang ekstensif.

Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (23/2/2023), tercatat sebelumnya bisnis Korindo tersebar di seluruh dunia, mulai dari kayu, kertas, karet, dan minyak sawit hingga energi terbarukan. Pada 2016, Mighty Earth, Rainforest Rescue (Rettet den Regenwald), dan beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia dan Korea menandatangani surat yang menyoroti deforestasi yang dilakukan Korindo dalam operasi kelapa sawitnya yang masif di Papua, Indonesia. Surat-surat tersebut dikirim ke pelanggan PT Kenertec di Jerman.

BACA JUGA: Sederet Negara di Uni Eropa Tolak Minyak Sawit Untuk Biodiesel

Pada 2017 Mighty Earth mengajukan komplain kepada Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi kehutanan global, terkait pembabatan sekitar 30.000 hektar hutan tropis di Papua, Indonesia, oleh Korindo. Kemudian FSC melakukan investigasi atas laporan tersebut.

Pada  2018, Korindo menginstruksikan sebuah firma hukum Singapura untuk mengirimkan email berisikan somasi kepada sedikitnya tujuh organisasi yang menandatangani surat pada 2016 tersebut. Email tersebut menyatakan: “Kebijakan Korindo adalah melakukan tindakan hukum terhadap individu atau organisasi yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau membuat pernyataan publik yang keliru secara faktual tentang Korindo – dengan maksud atau dampak untuk merusak kepentingan bisnis Korindo. Oleh karena itu, Korindo memproses tindakan hukum terhadap Mighty Earth.”

Pada 2019, PT Kenertec Power Systems mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Jerman, terhadap Center for International Policy (CIP), yang pernah menjadi sponsor fiskal Mighty Earth, dan lembaga  non-profit  Rettet  den  Regenwald  (Rainforest  Rescue)  di  Jerman.  Pengacara  Kenertec menilai bahwa pernyataan dalam surat yang dikirim ke pelanggan menara angin di Jerman, yakni Siemens AG (Jerman), Gamesa Corporation (sekarang Siemens Gamesa) dan Nordex SE (Jerman), adalah sebuah fitnah.

BACA JUGA: Pasar Uni Eropa Masih Belum Adil Terhadap Sawit

Pada  2019,  pengacara Korindo mengancam FSC  yang  sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Korindo berdasarkan pengaduan Mighty Earth pada 2017. Investigasi FSC mengungkap bahwa Korindo telah menghancurkan lebih dari 30.000 hektar hutan (atau setara dengan 42.000 lapangan sepak bola) selama lima tahun sebelumnya, dan melanggar hak masyarakat dan Hak Asasi Manusia, yang bertentangan dengan standar FSC.  Investigasi tersebut memperkirakan Korindo telah merugikan masyarakat adat sebesar US$ 300 juta dolar, dengan membayar murah kayu yang diambil dari tanah mereka.

Pada akhir 2021, FSC mengeluarkan Korindo dari keanggotaan lantaran tidak kooperatif terhadap FSC dan gagal menyepakati ketentuan untuk menangani dampak kerusakan terkait aktivitasnya terhadap hutan dan perkebunan kelapa sawit-nya.

Korindo Sepakat Akhiri Sengketa

Pada 21 Februari 2023, Kenertec dan Rainforest Rescue sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Korindo tiga tahun lalu, berdasarkan usul yang diajukan oleh pengadilan Jerman. Hakim menyatakan bahwa Kenertec tidak dapat menuntut CIP atas pernyataan yang dibuat dalam surat yang ditandatangani oleh Mighty Earth.

BACA JUGA: Ini dia 8 Emiten Perkebunan Sawit dengan Net Profit Margin Tertinggi

Gugatan SLAPP yang diajukan pihak Korindo jelas dirancang untuk membungkam dan mengintimidasi kelompok masyarakat sipil dan mencegah mereka mengulangi beberapa pernyataan dalam surat, atau di denda €250.000 dalam setiap kasus pelanggaran, atau menghadapi hukuman penjara.

Gugatan  SLAPP  atau  Strategic  Lawsuits  Against  Public  Participation  adalah  contoh  Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik, di mana perusahaan besar atau individu terkenal, mengajukan tuntutan  hukum  yang  dirancang  untuk melecehkan dan menguras sumber daya substansial dari organisasi pengawas, aktivis, jurnalis, serikat pekerja, organisasi media, dan mereka yang mewakili kepentingan publik.

Direktur Senior Mighty Earth untuk Asia Tenggara, Amanda Hurowitz mengatakan, dalam kasus ini upaya Korindo untuk membungkam Mighty Earth dan koalisi organisasi masyarakat sipil, sejak awal sama sekali tidak berdasar.

BACA JUGA: Pemerintah Daerah dan Aparatur Sipil Perkebunan Peroleh Penghargaan Gamal Award

“Akhirnya setelah tiga tahun, saat pengadilan Jerman akan membatalkan gugatan tersebut, Korindo mencabut gugatannya. Mereka setuju untuk menyelesaikan gugatan ini tanpa ganti rugi atau perintah pengadilan yang diberikan melawan Mighty Earth, CIP atau Rainforest Rescue dan mereka setuju untuk membayar sebagian besar biaya pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut tutur Amanda Hurowitz, perusahaan nakal yang menghancurkan bumi ini tidak boleh dibiarkan menyia-nyiakan waktu pengadilan dengan manuver gugatan yang ditujukan untuk mengintimidasi kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan penghentian deforestasi global dari ekspansi sektor minyak kelapa sawit,  kayu,  kedelai,  daging  sapi,  dan  komoditas  lainnya,  demi  mengatasi perubahan iklim dan rusaknya alam.

Sementara,  Professor Roger Mann, pengacara Jerman untuk CIP dan Rainforest Rescue menyatakan, setelah   lebih   dari  tiga  tahun  gugatan  ini  berjalan,  Korindo  kemudian  menerima  proposal penyelesaian yang diajukan pengadilan. Pengadilan telah memperjelas, pada tahap awal, bahwa tuntutan terhadap CIP dan pencabutan terhadap kedua tergugat sama sekali tidak berdasar.”

BACA JUGA: Penguatan Ambisi Iklim Indonesia Harus Dibarengi Mekanisme Partisipasi Publik yang Lebih Inklusif

“Terkait tuntutan ganti rugi sehubungan dengan pernyataan tentang pembakaran ilegal oleh Korindo, para tergugat telah mengajukan banyak fakta dan memberikan banyak bukti sehingga pengadilan mempertimbangkan  untuk mendengarkan saksi di Indonesia. Hal ini tidak terjadi karena, setelah pergantian hakim, pengadilan menyatakan bahwa penggugat tidak berhak mendapatkan ganti rugi, karena bisnisnya adalah turbin angin, dan tidak terlibat dalam bisnis kelapa sawit Korindo,” katanya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com