InfoSAWIT, JAKARTA – Gusman dan Sudirman mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk. di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kasusnya sempat disinggung dalam konferensi pers oleh Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum. “Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata pengacara PT ANA, Davi Aulia Ghifari SH, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (18/3/2023).
Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka. Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.
“Kriminaliasi” juga sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum antara Gusman dan Sudirman berhadapan dengan perusahaan. Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.
BACA JUGA: Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA
Gusman dan Sudirman diperkarakan karena keduanya memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, keduanya berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan itu.
Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian. Gusman dan Sudirman lalu ditangkap dan proses hukumnya berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan keduanya memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.
Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan status lahan yang diklaim Gusman. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi yang diterima Gusman. Pelibatan Gusman dalam program kemitraan juga dilakukan perusahaan.
BACA JUGA: Ini Alasan Perusahaan Internasional Ogah Serap Minyak Sawit Astra Agro
Tetapi, entah mengapa mulai Januari 2021 ia mulai melakukan panen sawit dari pohon yang ditanam PT ANA hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021 setelah berulang-ulang diajak musyawarah dan diingatkan perusahaan. (T2)