InfoSAWIT, MEDAN – Lantaran dianggap belum memenuhi kriteria pemenuhan kebun sawit plasma (kemitraan) seluas 20% untuk warga sekitar operasional perkebunan kelapa sawit, anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Tbk., diadukan oleh masyarakat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Diungkapkan Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas, Perusahaan perkebunan kelapa swit tersebut beberapa waktu lalu telah diadukan ke KPPU Kanwil I Sumbagut, terkait persoalan kebun kemitraan atau plasma.
Padahal tutur Ridho, Kemenlu dan Perwakilan Kedubes Asing menjadi saksi penerapan praktik sawit berkelanjutan di anak usaha perkebunan kelapa sawit ANJ yang berlokasi Pulau Belitung.
BACA JUGA: Masih Jauh Dari Target, Peremajaan Sawit Rakyat Terus Digenjot
Lebih lanjut tutur Ridho, masyarakat yang menyampaikan pengaduan menyebutkan kalau PT ANJ belum merealisasikan plasma sebanyak 20 persen kepada masyarakat di Desa Huristak tersebut. “Kita masih akan mendalami pengaduan masyarakat Huristak tersebut selama beberapa waktu ini,” ucap Ridho Pamungkas kepada wartawan di kantornya Rabu (22/3/2023).
Sebab itu dalam waktu satu atau dua minggu ke depan KPPU Kanwil I Sumbagut akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT ANJ.
BACA JUGA: Harga CPO Di Bursa Malaysia Melorot ke Harga Terendah
Sementara itu saat dikonfirmasi InfoSAWIT Sumatera secara terpisah, Corporate Communication PT ANJ. Janita Ekaniana mengaku belum ada jawaban megenai hal tersebut. “Belum ada jawaban, Pak, mohon maaf,” kata Nita Janita Ekaniana. (T5)
Artikel ini telah tayang di InfoSAWIT Sumatera dengan judul © Berita Sawit – Diadukan Masyarakat, PT ANJ Bakal Dipanggil Dalam Waktu Dekat