InfoSAWIT, PEKANBARU – Praktik haram mafia tanah dan lahan di wilayah provinsi Riau makin hari semakin merajalela. Terutama pada sektor lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan. Kecenderungan, mafia tersebut bersembunyi atas nama kelompok petani masyarakat, kelompok petani kecil dan organisasi petani kelapa sawit.
Para mafia itu kerap membungkus dirinya seperti masyarakat biasa. Mendorong masyarakat maju tampil kedepan, padahal dari semua Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit itu adalah dalam Penguasaannya.
“Praktek Haram itu identik dengan Permainan Administrasi Hukum, seperti Mencaca Surat Menyurat, mulai dari SKT, SKGR hingga SHM (Sertifikat Hak Milik), bahkan untuk sekelas Surat Izin Hak Guna Usaha (HGU) juga dapat di permainkan. Pokoknya Wallahuallam Bissawab,” ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Larshen Yunus, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut tutur Larshen, permasalahan tersebut hanya dapat di Selesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Kalau Kejaksaan saja bisa menertibkan Perusahaan sekelas PT Duta Palma, apalagi hanya sekedar mafia perorangan ataupun perusahaan dibawahnya, aparat penegak hukum tunjukkan keberanian anda” ujar Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan, pihaknya mengatasnamakan DPD KNPI Provinsi Riau akan segera Merilis nama-nama mafia kebun kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau, terutama yang sampai saat ini masih menguasai dan merampok ekosistem di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Kampar, Kuantan Singingi ataupun di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU).
BACA JUGA: Berikut Dampak EUDR Terhadap Petani Sawit
“Sebenarnya tidak ada yang sulit. Apalagi kalau di pantau melalui Udara. Pakai Helikopter saja kita semua pasti jelas melihat betapa hancurnya TNTN dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di sulap menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Kejahatan ini terang-terangan didepan mata kita, lalu apa lagi? Segera tertibkan,” ungkap Larshen.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (19/4/2023) Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu sedang mempersiapkan waktu guna menemui Menteri LHK, Dirjen GAKKUM LHK Pusat, Kapolri, Jaksa Agung hingga Komisi III DPR-RI, agar permasalahan tersebut segera dibenahi. (T2)