InfoSAWIT, JAKARTA – Setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit diketemukan dari lahan seluas 14,6 juta ha, baru sebanyak 7,3 juta ha lahan sawit yang telah membayar pajak ke negara.
Namun tatkala BPKP kembali melakukan audit lahan sawit tercatat seluruhnya berjumlah 20,4 juta ha dimana yang tertanam seluas 16,8 juta hektare dan yang belum membayar pajak seluas 9 juta ha.
Dengan informasi tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap perusahaan sawit yang mengemplang pajak.
Luhut Justru menyarankan Presiden Jokowi untuk memungut penalti kepada pemilik lahan sawit yang belum bayar pajak tersebut. Sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lantara pemberian penalti itu sangat dimungkinkan.
“Sekarang semua didigitalisasi. Saya bilang Pak Presiden, tidak usah dibawa legal, ‘Jadi gimana?’, pokoknya penalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau tidak bayar diambil pemerintah,” jelas Luhut seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: SMILE Mendukung Petani Kelapa Sawit Swadaya Hadapi LSM
Lebih lanjut kata Luhut, ketimbang dibawa ke pengadilan, seperti kejadian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga 2023 belum juga rampung. “Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja,” tandas luhut. (T2)